Berikut Informasi Rincian Anggota Keluarga yang Dapat Masuk dalam Tanggungan PTKP

Desti Faradila

 

Halo, Rekan Akuntanmu!

Yuk, kita belajar lebih dalam tentang PTKP!

Dilansir dari laman resmi DJP, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status Wajib Pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status Wajib Pajak terbagi menjadi tiga, yaitu

TK/…

Tidak Kawin, ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga

K/…

Kawin, ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga

K/I/…

Kawin, tambahan untuk isteri (hanya satu orang) yang penghasilannya digabung dengan suami, ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga

 

Tanggungan anggota keluarga dalam hal ini ialah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang tanggungan untuk setiap keluarga.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut contoh hubungan sedarah dan semenda:

  • Sedarah lurus: Ayah, Ibu, Anak kandung
  • Semenda lurus: Mertua, Anak tiri

Disebut dalam Kring Pajak di media sosial, Rabu (4/12/2024) bahwa “Anggota keluarga yang dimaksud dapat berupa orang tua, mertua, anak kandung serta anak angkat”.

Sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan, besaran PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

Rp54 juta

Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Rp4,5 juta

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp54 juta

Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

Rp4,5 juta

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga

 

Dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 dijelaskan juga besaran PTKP untuk karyawati berstatus kawin dan belum kawin. Untuk karyawati berstatus kawin, diberikan besaran PTKP untuk dirinya sendiri saja (TK/0), namun dengan catatan dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin serta tanggungan apabila suami tidak memperoleh penghasilan. Sedangkan karyawati berstatus belum kawin diberikan besaran PTKP untuk dirinya sendiri ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Ketentuan ini terdapat pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “a. bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Kena Pajak untuk dirinya sendiri; atau b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya”.

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic