Berapa Besarnya Tarif Impor?

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Dikesempatan kali ini saya akan membahas tentang impor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 1 pengertian impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Bagi sebagian orang kegiatan mengimpor seringkali dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kegiatan impor dapat dilakukan dengan melalui barang kiriman dan dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Peraturan yang mengatur tentang impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 /PMK.010/2019. Yang dimaksud barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Pada pasal 2 ayat 3 dikatakan bahwa Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman.

Dijelaskan pada pasal 20 ayat 1 untuk tarif bea masuk terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) yang disampaikan dengan Consignment Note berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
  2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.

Sedangkan untuk peraturan yang mengatur tentang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK. 04/2017. Pada pasal 24 ayat 1 dikatakan bahwa Terhadap barang impor bawaan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) ; dan
  2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 4 dikatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan 
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Kegiatan impor selain dikenakan bea masuk juga akan dikenakan PPN dan PPh. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak adalah sebesar 11% (sebelas persen) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 7 ayat 1.

Besarnya tarif pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan Atas impor adalah sebesar 10%, 7,5%, 2,5%, 0,5% dengan penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada artikel tarif PPh Pasal 22.

Kemudian disebutkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 22 ayat (3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Itulah pembahasan mengenai impor.

Jika rekan ingin bertanya silahkan tulis di kolom komentar ya.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung