BENTUK USAHA TETAP (BUT) VS PENANAMAN MODAL ASING (PMA): APA BEDANYA?
Hello Akuntanmu!
Apakah kalian pernah mendengar istilah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Penanaman Modal Asing (PMA)? Meskipun kedua istilah ini terdengar mirip, keduanya memiliki konsep yang berbeda, terutama dalam hal perpajakan dan kewajiban administratif yang berkaitan dengan usaha asing di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai perbedaan BUT dan PMA, serta apa yang perlu kamu ketahui tentang keduanya berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh wajib pajak luar negeri (non-resident taxpayer) untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. BUT ini bisa berupa berbagai jenis usaha, mulai dari kantor cabang hingga pabrik. Meskipun perusahaan tersebut adalah milik asing, jika mereka melakukan kegiatan usaha di Indonesia, maka mereka harus mengikuti peraturan pajak yang berlaku.
Contoh lokasi BUT menurut UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (5):
- Kantor pusat atau tempat kedudukan manajemen
- Cabang perusahaan
- Kantor perwakilan
- Gedung kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Gudang
Contohnya, jika sebuah perusahaan asal Australia, misalnya X Corp, membuka kantor cabang di Indonesia, maka X Corp dianggap memiliki BUT di Indonesia.
Di sisi lain Menurut UU No. 25 Tahun 2007, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan penanaman modal oleh individu, badan usaha, atau pemerintah asing untuk melakukan usaha di Indonesia. Dalam hal ini, bisa jadi modal yang ditanamkan berasal sepenuhnya dari pihak asing atau dalam bentuk kerjasama dengan modal dari dalam negeri.
PMA sering kali berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan di Indonesia dan harus mematuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku. Beberapa contoh perusahaan besar dengan status PMA di Indonesia antara lain:
- Toyota
- Loreal
- Nestle
- Uniliver
Perbedaan Utama: Bentuk Usaha Tetap (BUT) vs. Penanaman Modal Asing (PMA)
- Status
- PMA : Dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) karena didirikan sebagai Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
- BUT : Merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), namun kewajiban perpajakannya disamakan dengan Subjek Pajak Dalam Negeri.
- Perlakuan Pajak : PMA dan BUT menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat 1b UU PPh
- Branch Profit Tax
- PMA: Tidak dikenakan Branch Profit Tax. Artinya, laba yang diperoleh oleh PMA setelah pajak dapat dipindahkan atau ditransfer tanpa dikenakan pajak tambahan.
- BUT: Di sisi lain, BUT dikenakan Branch Profit Tax atas laba bersih yang diperoleh oleh cabang atau kantor perwakilan mereka di Indonesia.
Apa itu Branch Profit Tax?
Branch profit tax merupakan PPh Pasal 26 yang dikenakan atas laba neto setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia.
Tarifnya Branch Profit Tax:
- Untuk negara yang tidak memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia (Non-Treaty Partner), tarif yang dikenakan adalah 20%.
- Bagi negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau Tax Treaty), tarif yang dikenakan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Namun, ada pengecualian. Branch Profit Tax tidak dikenakan apabila laba yang diperoleh dan dikenakan pajak oleh BUT di Indonesia, kemudian ditanamkan kembali atau diinvestasikan kembali di Indonesia.
