Belum Paham Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Halo, Rekan Akuntanmu!
Berikut kami sajikan informasi lengkap terkait PPh Pasal 29
Pengertian
Merujuk pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 atau PPh Pasal 29 merupakan Pajak Penghasilan Kurang Bayar yang tercantum di dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh terutang di dalam tahun pajak bersangkutan yang dikurangi dengan kredit PPh (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24) serta PPh Pasal 25.
Oleh karena itu, Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Subjek Pajak
Subjek Pajak PPh Pasal 29 adalah seluruh individu (WP Orang Pribadi) atau perusahaan (WP Badan) yang diharuskan membayar pajak.
Objek Pajak
Merujuk pada Pasal 29 dalam Undang-Undang PPh, objek yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 29 yakni meliputi beberapa kategori penghasilan dibawah ini:
- Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari setiap aktivitas pekerjaan, pemberian jasa, dan berbagai kegiatan lainnya yang menghasilkan pendapatan
- Pemungutan PPh Pasal 22 yang diberlakukan pada penghasilan yang bersumber dari aktivitas di bidang impor atau lainnya
- Pemotongan PPh Pasal 23 terhadap pendapatan yang berupa dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, penghargaan, serta berbagai imbalan jasa lainnya
- Pembayaran PPh Pasal 24 atas penghasilan yang diterima dari luar negeri dan yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak
- Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilaksanakan oleh wajib pajak sebagai bagian dari kewajiban pajak mereka
- Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu yang didapatkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri.
Secara sederhana, PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan yang masih kurang bayar, yang teridentifikasi saat pelaporan SPT Tahunan PPh setelah memperhitungkan pajak terutang dengan berbagai objek pajak diatas.
Cara Hitung PPh Pasal 29
|
PPh Pasal 29 = PPh Terutang – Kredit Pajak – Angsuran PPh Pasal 25 |
Batas Waktu Penyetoran
Seluruh kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilunasi dan dibayarkan dahulu hingga kemudian melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga selesai dan hasil “nihil”.
Batas waktu penyetoran:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
PPh Pasal 29 bagi WPOP wajib dilunasi paling lama 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender. Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya mulai dari 1 Agustus – 31 Juli tahun depan, maka PPh Pasal 29 wajib dilunasi paling lambat 31 Oktober.
- Wajib Pajak Badan
PPh Pasal 29 bagi WP Badan wajib dibayarkan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April. Namun, apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya mulai dari 1 Agustus – 31 Juli tahun depan, maka PPh Pasal 29 wajib dilunasi paling lambat 31 November.
