Beli Barang Agunan Kena Pajak?
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Pasal 1 Angka 23 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Fungsi Agunan :
- Pencegah dari tindakan peminjam meninggalkan tanggungjawabnya pada pembayaran.
- Memberikan dukungan kepada peminjam untuk kembali memenuhi tanggungjawabnya sesuai kontrak yang ditentukan, dan melakukan pembayaran kembali.
- Memberikan jaminan kepastian kepada pemberi pinjaman berupa hukum yang berlaku pada kontrak pinjaman yang telah ditentukan.
- Memberikan hak pemberi pinjaman untuk mendapatkan pelunasan dari agunan apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya sesuai ketentuan.
Jenis-jenis agunan :
- Agunan Berwujud
Agunan berwujud dibagi menjadi dua bagian, yakni :
- Agunan bergerak
Berupa kendaraan bermotor dan mesin. Umumnya, kendaraan yang dijadikan agunan adalah motor, mobil, mobil truk, dll.
- Khusus untuk mobil, nilai taksir tertinggi yang bias ditaarkan oleh pihak banyak adalah Rp100.000.000,00 dengan tenor paling lama adalah 5 tahun. Untuk persyaratannya, bank akan meminta jaminan BPKB, STNK, dan juga kunci kendaraan. Dan mobil yang bisa dijadikan agunan adalah mobil yang tidak lebih dari 10 tahun sejak dibeli dan dipakai.
- Kapal dan pesawat, jenis kapal dan pesawat yang bisa dijadikan agunan adalah yang memiliki volume bruto minimal 20 meter kubik dan berbobot bruto paling besar 20 meter kubik. Transaksi sejenis ini hanya bisa dilakukan oleh pihak dan perusahaan yang berskala besar.
- Agunan tidak bergerak
Berupa tanah tempat didirikannya bangunan atau mesin besar yang dimiliki oleh pihak perusahaan untuk dijadikan jaminan.
- Produk properti, properti yang bisa diagunkan mulai dari rumah hingga tanah. Syarat nya menyerahkan sertifikat tanah, rumah, ruko, gedung, atau gudang dan tawarkan pada pihak bank. Untuk rumah biasanya rata-rata plafon yang ditawarkan berkisar antara Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000.000,00 dengan tenor mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun.
- Logam mulia, khususnya emas selain memiliki bunga yang murah, emas juga bisa dicairkan dengan mudah. Tapi untuk yang ingin menggadaikan mas kawin nilainya hanya berkisar antara 70-80% dari nilai harga asli barang.
- Mesin pabrik, biasanya bank akan melihat umur dan kelayakan teknis lain pada mesin, seperti kesehatan mesin. Plafon yang paling tinggi yang bisa diberikan oleh pihak bank adalah Rp5.000.000.000,00
- Hasil kebun dan ternak, suku bunga yang ditawarkan yakni sebesar 0,5% perbulan. Untuk perkebunan, pihak bank lebih sering menerima produk kopi berkualitas tinggi, seperti kopi arabika gayo. Sedangkan untuk ternak yang sering dijadikan agunan adalah sapi, dan umumnya bank hanya menerima sapi betina produktif atau sapi yang siap hamil atau sedang hamil.
- Invoice, kehadiran invoice financing usaha atau bisnis bisa tetap dilakukan dengan baik, selain itu UKM juga bisa mendapatkan pinjaman modal dengan lebih mudah.
- Inventory, biasanya perusahaan pemberi pinjaman maksimal 50% dari nilai inventory nya, tapi dengan tetap melalui proses analisa resiko apakah pihak debitur layak untuk mendapatkan dana pinjaman dari kreditur atau tidak.
- PO/SPK/surat kontrak, surat seperti ini bisa dijadikan jaminan pinjaman namun tetap harus melalui berbagai analisa dan verifikasi terlebih dahulu sebelum bisa menerima dana pinjaman.
- Agunan Tidak Berwujud
- Hak paten
- Hak kekayaan intelektual
- Surat berharga
- Obligasi
- Deposito
Syarat suatu barang dapat dijadikan sebagai agunan apabila memenuhi tiga syarat utama, yakni :
- Memiliki nilai ekonomis yang bisa dinilai dengan mata uang,
- Bisa dipindahtangankan, dan
- Mempunyai nilai yuridis yang mana bank memiliki hak untuk bisa dilikuidasi.
Kriteria aset yang dijadikan agunan dalah tidak sembarang aset, aset atau barang-barang berharga tersebut harus memiliki kriteria sebagai berikut :
- Memiliki nilai yuridis
Memiliki nilai yang berikatan dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bank memiliki hak yang didahulukan atas hasil likuidasi aset.
- Memiliki nilai ekonomi aset
Aset yang disita dapat ditukar dalam bentuk uang.
- Laku untuk diperjualbelikan
Aset yang disita tersebut nantinya akan dijual saat hak kepemilikan berpindah tangan dari debitur ke kreditur untuk menutupi kekurangan atas pihak debitur.
Resmi berlaku mulai 1 Mei 2023, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% atau setara dengan 10% dari tariff PPN yang berlaku umum 11% dikali dengan harga jual agunan.
Pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas penyerahan AYDA (agunan yang diambil alih) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 yang diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.41 Tahun 2023 akan dilaksanakan sepenuhnya oleh kreditur.
Berdasarkan pada Pasal 1 Angka 9 PMK 41/2023, kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan berdasarkan pada prinsip syariah, kredit, maupun pinjaman berdasarkan hukum gadai, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang sektor keuangan. Sementara itu, AYDA (Agunan yang diambil alih) yaitu agunan yang mana diambil alih haknya oleh kreditur guna menyelesaikan kredit, pembiayaan yang berdasarkan pada prinsip syariah, maupun pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Contoh perhitungan kasus PPN AYDA :
Bank Z memberikan kredit kepada Tuan Yuta dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Mangga Nomor 31, Provinsi Lampung. Tanah dan bangunan itu memiliki luas 150 meter persegi dan dibebani hak tanggungan. Namun, Tuan Yuta dinyatakan wanprestasi oleh Bank Z. Pada tanggal 1 Juli 2023, agunan berhasil dijual kepada Tuan Winwin dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp1.000.000.000,00
Jawab :
Berdasarkan informasi ini, maka Bank Z sebagai PKP wajib memungut PPN atas penjualan agunan kepada Tuan Winwin pada 1 Juli 2023. Dengan simulasi perhitungan sebagai berikut :
- PPN = 11% x 10% x Rp1.000.000.000,00
= Rp11.000.000,00
Jika disederhanakan dapat langsung menggunakan tariff 1,1% menjadi :
- PPN = 1,1% x Rp1.000.000.000,00
= Rp11.000.000,00
Selain itu, Bank Z juga wajib membuat faktur pajak yang mana berisi segala informasi berupa Nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan agunan tersebut, nama serta NPWP ataupun NIK Tuan Yuta selaku Debitur, nama serta NPWP ataupun NIK Tuan Winwin selaku pembeli agunan, uraian terkait dengan tanah serta bangunan sekaligus informasi terkait luas dan alamatnya, nilai DPP, serta jumlah PPN yang dipungut sebesar 1,1% dalam kasus ini PPN yang tertera sebesar Rp11.000.000,00
Bank Z juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan sebesar PPN yang telah dipungutnya. Adapun, penyetoran PPN tersebut paling lambat dilakukan tanggal 31 Agustus 2023. Setelah melakukan penyetoran PPN, Bank Z juga berkewajiban untuk melaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan yaitu SPT Masa PPN yang paling lambat dilaporkan pada 31 agustus 2023 juga.
Kesimpulannya, barang agunan bisa dikenakan pajak apabila yang mengajukan agunan dinyatakan wanprestasi atau tindakan ingkar janji dalam sebuah kesepakatan, sehingga aset yang dijadikan agunan diambil alih oleh pihak yang membeli aset tersebut.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Pasal 1 Angka 23 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 yang diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.41 Tahun 2023
