Beginilah Cara Menghitung Besarnya PPnBM

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Pada artikel sebelumnya saya sudah membahas tentang tarif PPnBM

Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana perhitungan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Mari simak contoh soal berikut ini:

1. Perhitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan Kendaraan Completely Built Up (CBU).

PT Abadi mengimpor kendaraan CBU dengan nilai Impor Rp. 450.000.000. PPN impor dipungut dengan tarif 11% dan PPnBM 30%. Kendaraan bermotor diserahkan kepada distributor yaitu PT Indah dengan Keuntungan Rp. 50.000.000. PT Indah menyerahkan kendaraan bermotor kepada showroom Mulia dengan keuntungan Rp. 30.000.000. Showroom Mulia menyerahkan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan keuntungan Rp. 20.000.000. Maka perhitungan PPN dan PPnBM nya adalah sebagai berikut:  

 

 

Keterangan

1. Importir “PT Abadi”

 

 

 

a. Impor CBU

 

 

 

- Nilai Impor (DPP)

Rp. 450.000.000

 

- PPN (10%)

Rp. 49.500.000

Pajak Masukan

- PPnBM (30%)

Rp. 135.000.000

PPnBM Impor yang dibayar

Harga Impor

Rp. 634.5000.000

Termasuk PPN dan PPnBM

b. Penyerahaan

 

 

- Harga beli    

Rp. 585.000.000

Termasuk PPnBM yang telah dibayar

- Keuntungan

Rp. 50.000.000

 

- DPP PPN

Rp. 635.000.000

Harga Jual

- PPN (11%)

Rp. 69.850.000

Pajak Keluaran

Harga Penjualan oleh Importir

Rp. 704.850.000

 

 

 

 

2. Distributor “PT Indah”

 

 

a. Pembelian

 

 

- Harga Beli dari Importir

Rp. 635.000.000

Termasuk PPnBM yang telah dibayar

- PPN (11%)

Rp. 69.850.000

Pajak Masukan

Harga pembelian

Rp. 704.850.000

 

b. Penyerahan

 

 

- Harga Beli KB dari Importir

Rp. 635.000.000

Termasuk PPnBM yang telah dibayar

- Keuntungan

Rp. 30.000.000

 

- DPP PPN

Rp. 704.850.000

Harga Jual

- PPN (11%)

Rp. 77.533.500

Pajak Keluaran

Harga Penjualan oleh Distributor

Rp. 782.383.500

 

 

 

 

3. Showroom Mulia

 

 

a. Pembelian

 

 

- Harga beli dari distributor

Rp. 704.850.000

Termasuk PPnBM yang telah dibayar

- PPN (11%)

Rp. 77.533.500

Pajak Masukan

Harga Pembelian

Rp. 782.383.500

 

b. Penyerahan

 

 

- Harga beli dari distributor

Rp. 704.850.000

Termasuk PPnBM yang telah dibayar

- Keuntungan

Rp. 20.000.000

 

- DPP PPN    

Rp. 724.850.000

Harga Jual

- PPN (11%)

Rp. 79.733.500

Pajak Keluaran

Harga Penjualan oleh Showroom

Rp. 804.583.500

Harga yang dibayarkan oleh konsumen

 

2. Perhitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang berasal dari sasis.

PT Abadi menyerahkan sasis kendaraan bermotor kepada PT Samudra senilai Rp. 175.000.000 (tidak termasuk PPN). PT Samudra meminta PT Mantona untuk mengubah sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor dengan biaya jasa karoseri sebesar Rp. 25.000.000. PPnBM terutang dan dipungut oleh PT Samudra saat penyerahan kepada pembeli adalah sebesar 15%. Perhitungan PPN dan PPnBM PT Samudra adalah sebagai berikut:

 

 

 

Keterangan

a. Biaya Produksi

 

 

 

- Harga Beli Sasis

Rp. 175.000.000

 

 

- PPN

 

Rp. 19.250.000

Pajak Masukan

- Biaya Jasa Karoseri

Rp. 25.000.000

 

 

- PPN

 

Rp. 2.750.000

Pajak Masukan

Biaya Produksi

Rp. 200.000.000

 

 

 

 

 

 

b. Penyerahan

 

 

 

- Biaya Produksi

Rp. 200.000.000

 

 

- Keuntungan

Rp. 40.000.000

 

 

- DPP

Rp. 240.000.000

 

 

- PPN (11%)

Rp. 26.400.000

 

Pajak Keluaran

- PPnBM (15%)

Rp. 36.000.000

 

PPnBM dipungut

Harga Jual

Rp. 296.000.000

 

 

 

Itulah beberapa contoh soal perhitungan mengenai PPnBM.

Sampai bertemu di seri lainnya ya rekan.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung