Begini Syarat Agar Biaya Promosi Dapat Dibiayakan Dalam Pajak
Promosi merupakan salah satu kegiatan pemasaran yang pasti dilakukan oleh perusahaan agar produknya dapat bersaing dengan perusahaan lain. Dalam melakukan promosi, pasti ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Bagaimana perlakuan biaya promosi dalam pajak?
Dalam Pasal 1 PMK 02/2010 biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Suatu biaya dapat dikatakan sebagai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika mencakup empat biaya berikut:
- Biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lain
- Biaya pameran produk
- Biaya pengenalan produk baru
- Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Dalam Surat Edaran Nomor SE-09/PJ/2010 dijelaskan bahwa biaya-biaya diatas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan memperhatikan tiga hal yaitu: biaya promosi digunakan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, biaya dikeluarkan secara wajar, dan dikeluarkan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
Namun, ada beberapa kriteria yang tidak bisa dijadikan biaya promosi yaitu:
- pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
- Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Selanjutnya, apabila telah memenuhi kriteria-kriteria diatas, maka wajib pajak wajib membuat daftar norminatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain. Daftar norminatif tersebut nantinya dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan Badan. Apabila wajib pajak tidak memasukkan biaya promosi namun tidak membuat daftar nominatif maka biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan (non deductible expense).
Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Format daftar norminatif dapat dilihat pada Lampiran PMK Nomor 02/PMK.03/2010.
Ketika mengisi daftar norminatif, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut yakni:
-
- Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
- Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
- Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
