Begini Pajak Untuk Dubber
Semakin majunya teknologi, jasa dubbing makin banyak dibutuhkan oleh banyak orang untuk pembuatan konten baik itu bagi perusahaan, rumah produksi, program televisi maupun konten di sosial media . Bagi perusahaan jasa dubbing biasanya dibutuhkan dalam pembuatan produk iklan untuk mempromosikan produknya. Bagi pembuatan konten video di sosial media seperti youtube, jasa dubbing dibutuhkan untuk menaikkan jumlah viewers agar mendapatkan keuntungan yang tinggi. Dilansir dari Wikipedia, dubbing sendiri merupakan proses merekam atau menggantikan suara untuk suatu tokoh karakter. Istilah ini kerap digunakan untuk merujuk kepada suara-suara yang direkam yang bukan milik pemain asli dan bertutur dalam bahasa yang berlainan dengan pemain asli tersebut.
Nah, bagaimana jasa dubbing ini jika dilihat dari sisi pajaknya? Apakah ada pajak yang harus dipotong dari penghasilan jasa dubbing? Pemberi jasa dubbing biasa disebut dubber. Dubber bisa saja dilakukan oleh orang pribadi ataupun suatu badan. Karena pemberi jasanya berbeda maka perlakuan pajaknya juga berbeda.
Orang Pribadi
Apabila pemberi jasa dubbing (dubber) merupakan orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, jasa tersebut menjadi objek pajak yang dipotong PPh Pasal 21 sebagai tenaga ahli. Merujuk pada Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, tenaga ahli dibagi menjadi dua tipe yaitu tenaga ahli berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Mengenai perbedaan kedua hal tersebut bisa rekan baca selengkapnya disini.
Tarif umum untuk jasa dubbing berdasarkan Psal 17 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu sebagai berikut:
a. sebesar 5% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp60.000.000,00
b. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp60.000.000,0O sampai dengan Rp250.000.000
c. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000
d. sebesar 30% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000
e. sebesar 35% atas penghasilan bruto di atas Rp5.000.000.000
Namun, karena pemberi jasa (dubber) adalah bukan pegawai maka dasar pengenaan pajak dihitung 50% dari jumlah peredaran brutonya berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 PMK03/2010 Pemotong pajak harus melakukan penyetoran paling lama tanggal 10 dibulan berikutnya setelah masa pajak berakhir serta melakukan pelaporan tanggal 20 dibulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jadi perlu diingat ya, apabila rekan menjadi melakukan pekerjaan bebas sebagai dubber maka harus dipotong pajak ya.
Badan
Apabila pemberi jasa dubbing (dubber) merupakan badan, maka jasa tersebut merupakan objek yang dipotong PPh Pasal 23. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK 03/2015 Pasal 1 Ayat 6 huruf (r) bahwa “jasa pengisian suara (dubbing)” adalah termasuk ke dalam jasa yang dipotong PPh Pasal 23. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 PMK 141/PMK 03/2015 tarif umum untuk PPh Pasal 23 adalah sebesar 2%. Pihak yang berhak memotong PPh 23 adalah yaitu badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Dalam hal ini, pemotong pajak harus melakukan penyetoran paling lama tanggal 10 dibulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan memberikan bukti potong kepada pihak yang dikenakan pajak. Pemotong pajak juga harus mengisi SPT PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya paling lambat sampai dengan tanggal 20 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contoh kasus:
1. Andi (memiliki NPWP) merupakan seorang pekerja lepas yang menjadi dubber untuk pembuatan produk iklan di PT XYZ dengan nilai jasa sebesar Rp. 3.000.000.
Berdasarkan kasus diatas diketahui bahwa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, maka pajak yang harus dipotong adalah PPh Pasal 21. Karena nilai jasa sebesar Rp. 3.000.000 maka berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) UU PPh tarif pajak yang digunakan adalah sebesar 5% sehingga:
50% x Rp. 3.000.000 x 5% = Rp75.000
Jadi pajak yang harus dipotong oleh PT XYZ saat memberikan imbalan kepada Andi adalah sebesar Rp75.000.
2. PT Suara Indonesia memberikan jasa dubbing kepada PT Indo Kreatif dengan nilai jasa sebesar Rp. 5.000.000.
Berdasarkan kasus diatas diketahui bahwa yang memberikan jasa adalah wajib pajak badan, maka pajak yang harus dipotong adalah PPh Pasal 23 sebesar 2%.
2% x Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000
Jadi pajak yang harus dipotong oleh PT Indo Kreatif saat memberikan imbalan kepada PT Suara Indonesia adalah sebesar Rp.100.000.
