Begini Nasib Pengusaha Spa Akibat Tarif Pajak 40 Persen
Pada pertengahan bulan Januari 2024 pengusaha hiburan dihebohkan dengan isu akan naiknya pajak hiburan hingga ke angka 75%. Para pengusaha ini takut berdampaknya tarif pajak terhadap jalannya usaha mereka. Dilansir dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, terdapat beberapa pemohon perkara yang mengeluhkan kerugian yang potensial terjadi akibat tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% yang menyebutkan spa sebagai bagian dari jasa hiburan yang dikenakan pajak tersebut.
Pasalnya para pengusaha spa ini kebanyakan adalah UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang membangun usaha di bidang kesehatan tradisional. Tidak hanya itu, ini juga berpotensi adanya tarif apajak berganda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus tarif PJBT. Hal ini tetunya akan menimbulkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan yang bekerja pada usaha spa karena menurunnya pendapatan yang akan diterima perusahaan.
Para pemohon mengatakan seharusnya mandi uap/spa yang merupakan jasa pelayanan kesehatan tradisional tidak dimasukkan ke adalam kategori jasa seni dan hiburan yang dikelompokan bersama diskotek, karaoke, kelab malam dan bar.
Kita ketahui bahwa spa termasuk ke dalam jasa kesenian dan hiburan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 55 yang meliputi:
- tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan;
- kontes binaraga;
- pameran;
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- permainan ketangkasan;
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- panti pijat dan pijat refleksi; dan
- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Kemudian pada pasal 58 UU tersebut menjelaskan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
