Beberapa Hal Penting Saat WP Ajukan Supertax Deduction
Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Perlu diketahui, supertax deduction adalah insentif pengurangan pajak untuk itu pihak yang melaksanakan program pendidikan vokasi dan pihak yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu.
Pemberian insentif supertax deduction ini diberikan untuk mendorong investasi pada industri padat karya dan mendukung program penciptaan lapangan kerja Indonesia. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramadani menyebutkan bahwa supertax deduction dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang melaksanakan kegiatan vokasi.
DJP juga mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan. Ia menyebutkan sebelum memanfaatkan supertax deduction vokasi, terdapat 3 point penting yang dapat diperhatikan yaitu menyeiapkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS, dan menerima notifikasi dari OSS. SKF dapat diperoleh secara mudah dari DJP Online. SKF ini akan membuktikan wajib pajak tidak sedang dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban pajak sesuai yang disyaratkan untuk penerima supertax deduction.
Bagi pemeberitahuan melalui Online Single Sumbmission (OSS), maka wajib pajak dapat menggunakan contoh format yang ada di lampiran C PMK 128/2029. Pada surat pemebritahuan ini harus dilampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan SKF wajib pajak.
Jika persyaratan telah dilengkapi dan tidak ada kekurangan, maka akan diterbitkan notifikasi yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan program insentif supertax deduction vokasi. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 yang mengatur pemberian atas insentif supertax deduction kepada dunia usaha.
Insentif ini pun diberikan kepada wajib pajak yang terlibat pada pelaksanaan program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu. Sementara itu, pada Pasal 2 ayat 2 PMK 128/2019 dijelaskan bahwa wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pemagangan, kegiatan praktik kerja, atau pembelajaran.
