Bagaimana Perlakuan Pajak Untuk Jasa Asuransi?

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu,

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana pajak untuk jasa asuransi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 16B ayat 1a huruf j “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain: jasa asuransi

Pengertian dari jasa asuransi tersebut adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Sehingga untuk jasa asuransi tidak dikenakan PPN. Lalu bagaimana dengan jasa agen asuransi?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 Pasal 2 ayat 1 Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan:

  1. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;
  2. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan
  3. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah.

Jasa agen asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor berdasarkan pada pasal 3 ayat 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

  1. sebesar 11 % (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
  2. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Agar lebih mudah dipahami silahkan simak contoh berikut ini:

Pada tanggal 23 Mei PT Sejahtera Asuransi melakukan pembayaran atas komisi agen asuransi kepada Bapak Riko dengan nilai komisi sebesar Rp.7.000.000. Maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

10% x 11% x Rp. 7.000.000 = Rp. 77.000

Sehingga penghasilan yang diterima Bapak Riko setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp. 6.923.000 dan PPN yang harus dipungut oleh PT Sejahtera Asuransi adalah sebesar Rp. 77.000.

Itulah tadi pembahasan mengenai jasa asuransi

Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan tulis dikolom komentar ya rekan

Sampai bertemu lagi dikesempatan selanjutnya.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung