Bagaimana Jika Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Lebih Bayar?

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Masa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terakhir dilaporkan pada 31 Maret. Dalam melaporkan SPT Tahunan terdapat 3 jenis status SPT yakni SPT Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar. Pelaporan SPT Tahunan Lebih Bayar jarang ditemukan di Indonesia dikarenakan sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi sebagian besar berstatus sebagai karyawan. Pelaporan SPT Lebih Bayar biasanya sering ditemui pada Wajip Pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan lainnya yang mendapatkan bukti potong formulir 1721-VI setiap bulannya. Lalu bagaimana jika saat pelaporan SPT Tahunan terdapat status lebih bayar?

Berdasarkan UU KUP Pasal 17 ayat 1 “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.” Kemudian pada pasal 17B AYAT 1 dikatakan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Wajib Pajak berhak memilih 2 pilihan jika terdapat SPT Lebih Bayar yaitu dapat mengajukan restitusi pajak (pengembalian pajak) atau mengompensasikan dengan tahun pajak berikutnya. Jika Wajib Pajak memilih untuk menerima kembali atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayarkan atau restitusi pajak dapat mengajukan permohonan kepada DJP. Pengajuan permohonan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak harus menyiapkan dokumen pendukung seperti SPT, bukti potong dan dokumen lain secara lengkap.

Dilansir laman resmi DJP setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dengan jangka waktu 12 bulan. Setelah terdapat hasil pemeriksaan ditemukan lebih bayar maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan UU KUP adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Pasal 17C ayat 1 Undang-Undang KUP mengatakan Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk pajak penghasilan, dan paling lama 1  (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan;
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Jika melewati jangka waktu 12 bulan DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak maka permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan utang pajak dan masih terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini akan diterbitkan oleh DJP paling lambat 1 bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung