Bagaimana Jika Jangka Waktu PPh Final UMKM Berakhir?
Halo rekan akuntanmu
Pada artikel Serba-Serbi Pajak UMKM telah dibahas sedikit mengenai bagaimana jika fasilitas PP 55/2022 tidak lagi dapat digunakan bagi UMKM. Fasilitas PP 55/2022 tidak dapat digunakan lagi dikarenakan wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria yakni omzet telah mencapai Rp. 4,8 Miliar atau jangka waktu dari fasilitas UMKM tersebut telah habis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 pasal 59 ayat 1 dikatakan “Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama: 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi”
Kemudian pada Pasal 69 ayat 1 PP 55/2022 dijelaskan Penghitungan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar:
- sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; atau
- Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir; atau
- setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; atau
- Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir.
Jika jangka waktu telah berakhir atau omzet telah mencapai Rp. 4,8 Miliar maka UMKM atau Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5% pada tahun selanjutnya. Wajib Pajak Orang Pribadi harus menggunakan tarif sesuai pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2021. Pada pasal 17 UU HPP dijelaskan Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
|
Sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) |
5% (lima persen) |
|
Di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
15% (lima belas persen) |
|
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
25% (dua puluh lima persen) |
|
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) |
30% (tiga puluh persen) |
|
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) |
35% (tiga puluh lima persen) |
