Bagaimana Aspek Perpajakan Apoteker?

Chamelia Zein

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian apoteker adalah ahli dalam ilmu obat-obatan; yang berwenang membuat obat untuk dijual. Pengertian apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek Pasal 1 Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Lalu apa saja aspek perpajakan yang dikenakan kepada apoteker?

Aspek perpajakan untuk apoteker antara lain:

  1. Pajak Penghasilan pasal 21

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 21 ayat 1 Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; 
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; 
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

Tarif yang dikenakan bagi apoteker sebagai pegawai tetap dari sebuah apotek dikenakan tarif pajak berdasarkan pasal 17 ayat (1) yang akan dipotong oleh pemberi kerja. Dan apabila apoteker tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang memiliki NPWP.

  1. Pajak Penghasilan pasal 25

Jika rekan berprofesi sebagai apoteker yang memiliki apotek, maka atas kepemilikan apotek tersebut akan dikenakan PPh pasal 25. Apabila omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 Miliar dalam setahun maka tarif PPh pasal 25 yang dikenakan adalah sebesar 0,5% berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pasal 2 ayat 2. Kemudian pasal 3 ayat 1 mengatakan bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Tarif 0,5% dikenakan bagi para UMKM yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika jangka waktu kepemilikan Surat Keterangan telah berakhir dan atau tidak memiliki Surat Keterangan PP 23/2018 maka akan dikenakan tarif PPh Badan normal yakni sebesar 22%.

Selanjutnya jika penghasilan telah melebihi Rp. 4,8 Miliar pada tahun berjalan akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 2 sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perusahaan harus mendaftarkan badan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang nantinya akan ada pemungutan PPN dalam setiap transaksinya.

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan kepada apotek yang peredaran bruto per tahunnya sudah melebihi Rp. 4,8 Miliar dan telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tarif PPN yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 7 ayat 1 adalah:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung