Badan Usaha Non-Profit Tetap Bayar Pajak?
Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga hak dari setiap warga negara yang ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Termasuk bagi badan usaha juga merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Oleh karena itu badan usaha dengan bentuk PT, CV, dan firma juga merupakan wajib pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak. Namun bila badan usaha yang didirikan bersifat non-profit, apakah juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak?
Sudah sering kita dengar badan usaha yang disebut organisasi nirlaba atau badan usaha nirlaba. Badan usaha ini merupakan badan usaha yang didirikan dengan tujuan bersifat non-profit. Tujuan utama dari organisasi ini melakukan kegiatan baik kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, budaya, maupun pendidikan.
Berdasarkan peraturan perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, setiap Orang Pribadi yang memenuhi syarat tertentu dan Badan baik yang berorientasi laba maupun non-laba wajib membayar pajak. Badan adalah sekumpulan orang atau modal baik yang melakukan usaha (profit oriented) atau yang tidak melakukan usaha (nonprofit oriented).
Sehingga badan usaha yang berorientasi tidak mencari laba juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Berdasarkan aturannya, lembaga nirlaba merupakan subjek pajak penghasilan. Yang atas penghasilan maupun pembebanan biaya pada lembaga nirlaba sama dengan bentuk badan lainnya. Lembaga nirlaba diwajibkan untuk membuat laporan SPT tahunan PPh badan. Artinya, lembaga nirlaba juga tidak luput dari sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila ada ketenuan perpajakan yang dilanggar.
Dalam menjalankan usahanya, meskipun tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakjan objek pajak, lembaga nirlaba tetap menjadi wajib pajak jika memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak. Sebagai contoh, lembaga nirlaba bertindak sebagai pemotong PPh 21 atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawannya. Begitu pula dengan PPh 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2).
Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) huruf b, menjelaskan bahwa lembaga nirlaba merupakan subjek pajak penghasilan yang termasuk kedalam kategori badan. Terdapat beberapa kewajiban perpajakan sebagai subjek pajak badan adalah sebagai berikut:
1. PPh Pasal 4 ayat 2
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, hadiah undian, transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dapat dikenakan pajak bersifat final.
2. PPh Pasal 21
Kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima.
3. PPh Pasal 23
Kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan serta disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.
4. Sebesar 15% dari jumlah bruto pada:
- Dividen dengan nama dan bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian hasil usaha koperasi.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang dan royalti.
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21
5. Sebesar 2% dari jumlah bruto pada:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai PPh seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong sesuai PPh 21
Lembaga nirlaba dapat dikenakan kewajiban pajak penghasilan pasal 25. Pajak ini dikenakan jika terdapat selisih lebih atas biaya. Artinya PPh 25 hanya akan dikenaka ketika pendapatan suatu badan lebih besar dari biayanya. Namun terdapat suatu pengecualian yaitu pendapatan dari sumbangan, hibah, dan wakaf. Artinya, pendapatan ini merupakan pendapatan lembaga dan dicatat oleh proses akuntansi.
