Aturan Penghitungan Pajak Dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Leni Duwi Marfinna

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak, sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang. Norma penghitungan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah penghitungan untuk mencari penghasilan neto. Setelah wajib pajak mendapatkan besaran penghasilan neto, maka wajib pajak dapat menghitung besaran PPh terutangnya.

Dasar hukum norma penghitungan neto ini tercantum dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang kemudian diperinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER/17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Dalam Pasal 1 disebutkan wajib pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahunnya kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali jika yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Besaran Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Dalam norma penghitungan penghasilan neto ini besaran tarifnya berbeda tiap kelompok pekerjaan serta wilayahnya. Berikut daftar besaran tarif sesuai klasifikasinya.

  1. Daftar persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) Ibukota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
  • Ibukota provinsi lainnya
  • Daerah lainnya
  1. Daftar persentase NPPN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN.
  2. Daftar persentase NPPN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya.
  3. Daftar persentase NPPN untuk Wajib Pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya.

Seluruh daftar besaran persentase tarif NPPN dapat dilihat dalam lampiran PER/17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Lalu bagaimana jika wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha?

Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung.

Cara Menghitung Penghasilan Neto

Rumus menghitung NPPN secara sederhana adalah:

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pahak x tarif perssentase NPPN.

Contoh perhitungan:

Bapak Ruslan adalah seorang agen perjalanan wisata yang berdomisili di Bandung. Selama masa tahun pajak 2022, beliau memiliki penghasilan bruto sebesar Rp700 juta. Berapa besaran penghasilan netonya?

Berdasarkan pada lampiran I PER 17/PJ/2015, sesuai dengan informasi pekerjaan dan domisinnya tarif persentase NPPN Bapak Ruslan adalah 50%. Maka cara menghitungnya adalah:

Penghasilan neto = Rp700.000.000 x 50%

Penghasilan neto = Rp350.000.000

Selanjutnya untuk mengetahui PPh terutang, kalikan penghasilan neto dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

PPh Terutang= Penghasilan neto x tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto yang didapat harus dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, baru dikalikan dengan tari Pasal 17 Undang-Undang PPh.

PPh Terutang WP OP= (Penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak) x tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)