Aturan Pengenaan PPN atas Pupuk Bersubsidi serta Cara Menghitungnya

Leni Duwi Marfinna

Mulai pada tanggal 1 April 2022 Pemerintah telah memberlakukan aturan baru mengenai pengenaan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi, yang mana sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015.

Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian sesuai dengan undang-undang bidang pertanian.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2022, atas penyerahan pupuk tertentu bersubsidi oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN. Pupuk-pupuk tertentu yang dimaksud meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK, dan jenis pupuk tertentu lainnya yang ditetapkan oleh menteri pertanian.

Pengenaan PPN ini dikenakan hanya 1 kali saja, yaitu ketika produsen melakukan penyerahan pupuk kepada distributor. Sehingga harga yang dikenakan kepada konsumen sudah mencakup biaya PPN sebesar 11%.  

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2022 dijelaskan dasar pengenaan PPN atas pupuk bersubsidi adalah:

(1) Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan
  2. atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli.”

Artinya atas penyerahan pupuk bersubsidi yang bagian harganya disubsidi oleh pemerintah maka PPN akan ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut pada Pasal 4, PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP untuk menghitung PPN yang terutang ditetapkan dengan menggunakan Nilai Lain.

Nilai Lain atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:

  • 100 / (100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN
  • t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku

Sementara Nilai Lain atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:

  • 100 / (100 + t) x Harga eceran tertinggi
  • t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku

 

Pemungutan PPN dilakukan oleh produsen pada saat produsen menyerahkan pupuk kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan lebih dulu dari penyerahan. PPN yang dipungut adalah harga yang tidak disubsidi oleh pemerintah yang dihitung dengan formula 100/111 (seratur per seratus sebelas) dari harga eceran tertinggi (HET).

Adapun tarif PPN yang berlaku yaitu:

  • Sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
  • Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tangal 1 Januari 2025

Cara Menghitung PPN Pupuk Bersubsidi

Contoh 1:

Pada tanggal 17 Juni 2022, PT Indo Pupuk selaku produsen pupuk bersubsidi melakukan permohonan pembayaran subsidi untuk pupuk bersubsidi kepada KPA dengan nilai Rp85.000.000.000. Pembayaran PPN terutang dari subsidi pupuk dapat dihitung sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak = 100 : 111 x Rp85.000.000.000

= Rp76.576.576.576

PPN Terutang = 11% x Rp76.576.576.576

= Rp8.423.423.423

 

Contoh 2:

Pada tanggal 25 Mei 2022, PT Indo Pupuk selaku produsen pupuk bersubsidi di Indonesia melakukan penyerahan 3.000 ton pupuk urea bersubsidi kepada distributor.

Harga eceran yang tertinggi untuk pupuk urea adalah senilai Rp2.500 untuk 1 kilogram. Perhitungan PPN terutang dapat dihitung sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak = 100 : 111 x 3.000.000 x Rp2.500

= Rp6.756.756.756

PPN Terutang = 11% x Rp6.756.756.756

= Rp743.243.243

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh produsen dapat dikreditkan. Pengkreditan dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam UU PPN.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)