Aturan Mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pada seri ini saya akan membahas mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang merupakan Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi, simak pembahasannya ya rekan
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Kemudian untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Penjelasan mengenai PBBKB ini tertuang dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
- Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB (produsen/importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri) kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
- Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.
- Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB
- Pemungutan PBBKB ini dilakukan oleh penyedia BBKB.
- Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Tarif PBBKB ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga. Penyesuaian tarif PBBKB ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Di bawah ini terdapat tarif PBBKB yang diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia
|
Provinsi |
Dasar Hukum |
Tarif PBBKB |
|
Jakarta |
Peraturan Daerah Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 |
5% (lima persen) |
|
Lampung |
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2017 |
7,5% (tujuh koma lima persen) |
|
Kalimantan Barat |
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 |
Non subsidi 7,5% (tujuh koma lima persen) dan Subsidi 5% (lima persen) |
|
Kalimantan Timur |
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2011 |
Non Subsidi 7,5% (tujuh koma lima persen) dan Subsidi 5% (lima persen) |
|
Sumatera Barat |
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2012 |
5% (lima persen) |
Perbedaan tarif PBBKB antar provinsi ini menyebabkan harga bahan bakar menjadi tidak sama di setiap daerah di Indonesia.
