Aturan Baru Pajak Penghasilan Bagi WNA, Ketahui Kriterianya!

Dede Indriani Saputri

 

Terbitnya aturan PP 55 Tahun 2022 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 dibuat sebagai turunan dari Undang-Undang HPP tentang Penyesuaian di Bidang Pajak Penghasilan. Pada peraturan tersebut dibahas mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi Warga Negara Asing (WNA)

Sebelumnya, melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 3 dijelaskan bahwa bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri. Artinya, penghasilan WNA yang didapat di Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan.

Namun, dalam PP 55 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 3 terdapat pengecualian objek Pajak Penghasilan bagi WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri yaitu dengan memiliki ketentuan dan kriteria tertentu. Pengecualian ini berlaku selama empat tahun pajak dihitung sejak WNA menjadi subjek pajak dalam negeri.

Dalam Pasal 4 PP 55 Tahun 2022 dijelaskan ketentuan tersebut ialah WNA merupakan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang menduduki pos jabatan tertentu serta penelitian asing. WNA tersebut harus memenuhi persyaratan diantaranya:

a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

b. peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

 

Kriteria Keahlian Tertentu

Adapun kriteria keahlian tertentu yang dimaksud antara lain:

Pertama, WNA memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:

  1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga keda asing
  2. ijazah pendidikan
  3. pengalaman kerja paling singkat 5 tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut

Kedua, WNA memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.

 

Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan pajak penghasilan tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung