Aturan Baru Natura, Reimburse Makan Minum Apakah Objek Pajak?

Dede Indriani Saputri

 

Topik natura menjadi isu yang sedang hangat-hangatnya dibahas. Apalagi sejak diterbitkannya peraturan terbaru mengenai natura yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 pada 27 Juni 2023, wajib pajak perlu memahami kembali bagaimana perlakuan pajak terhadap imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, terutama bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan.

Bila ditelaah dalam PMK 66/2023, kini natura dan/atau kenikmataan telah menjadi objek pajak penghasilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi:

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan....

Definisi natura sendiri merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Sedangkan kenikmatan merupakan peggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva (pemberi imbalan/pihak ketiga yang disewa atau dibiayai pemberi).

Natura dan/atau kenikmatan biasanya berhubungan dengan kegiatan yang sering terjadi dalam perusahaan. Salah satu contohnya adalah reimburse makan dan minum bagi pegawai yang melakukan pekerjaan dinas di lapangan, serta kupon makan yang biasanya dapat ditukarkan pegawai di berbagai restoran. Apakah kedua fasilitas tersebut merupakan objek natura?

Dalam PMK 66/2023 terdapat beberapa jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah makanan dan/atau minuman untuk seluruh pegawai.

Pasal yang mengatur kriteria makanan/minuman yang dimaksud adalah Pasal 5 ayat 1 yang isinya antara lain:

  1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja ditempat kerja
  2. kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya
  3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.     

Adapun kupon yang dimaksud merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Kupon dalam pengertian lain dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa fasilitas reimburse makan minum serta kupon makan/minum dapat dikecualikan dari objek pajak.

Namun, dalam fasilitas kupon (termasuk reimburse) terdapat batasan nilai yaitu tidak melebihi 2 juta rupiah untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Jika melebihi angka tersebut, maka selisihnya akan diperhitungkan sebagai objek pajak penghasilan.

Dari aturan diatas, maka fasilitas reimburse berupa makan minum dapat kita manfaatkan dan selama nilainya tidak melebihi batas diatas tidak akan dipotong pajak penghasilan.

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung