Aspek Pajak Untuk Pegawai Ekspatriat
Halo rekan akuntanmu, kembali lagi bersama saya.
Kali ini saya ingin sharing mengenai aspek pajak bagi pegawai ekspatriat.
Sebelumnya, apakah rekan sudah tahu apa itu ekspatriat?
Dilansir dari Wikipedia, ekspatriat merupakan seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara dimana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Pegawai ekspatriat merupakan pegawai yang berasal dari negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
Nah, bagaimana perlakuan pajak atas penghasilan pegawai ekspatriat? Apakah tetap dipotong PPh Pasal 26 ataukah dipotong PPh Pasal 21?
Untuk mengetahui pajak apa yang harus dipotong, perhatikan terlebih dahulu apakah pegawai tersebut termasuk kriteria dalam Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau tidak.
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 3 disebutkan bahwa Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu:
a. Orang pribadi yang:
1. bertempat tinggal di Indonesia
2. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Dipertegas kembali dalam Pasal 7 Ayat 1 bahwa orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang:
a. Memiliki tempat tinggal di indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk
1) berdiam, tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan
2) melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya
3) tempat menjalankan kebiasaan
b. Mempunyai tempat domisili di indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di indonesia yang masih berada yang dilahirkan di indonesia yang masih berada di indonesia.
Dalam hal ini, apabila pegawai merupakan orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21, bukan PPh Pasal 26 lagi. Oleh karena itu, tarif umum pajak untuk pegawai WNA yang bekerja di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
a. sebesar 5% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 60.000.000
b. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp. 60.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000
c. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000
d. sebesar 30% atas penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.000
e. sebesar 35% atas penghasilan bruto di atas Rp. 5.000.000.000
Agar lebih mudah dipahami, perhatikan contoh kasus berikut.
James adalah seorang Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dan bekerja sebagai pegawai tetap di PT XYZ mulai bulan Agustus 2022 dengan nilai gaji sebesar Rp. 35.000.000. James memiliki NPWP dan berstatus belum menikah.
Dari kasus diatas dapat kita ketahui bahwa James adalah WNA namun telah tinggal di Indonesia dan menjadi pegawai tetap di salah satu perusahaan di Indonesia. Artinya, James memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri, maka pajak yang dikenakan atas penghasilan James adalah PPh Pasal 21.
a. PPh 21 Terutang
|
Gaji |
Rp. 35.000.000 |
|
Biaya Jabatan 5% |
(Rp. 500.000) |
|
Penghasilan netto sebulan |
Rp. 34.500.000 |
|
Penghasilan netto disetahunkan (Rp. 34.500.000 x 12) |
Rp. 414.000.000 |
|
PTKP TK/0 |
(Rp. 54.000.000) |
|
Penghasilan Kena Pajak |
Rp. 360.000.000 |
|
PPh 21 disetahunkan |
|
|
5% x Rp. 60.000.000 |
Rp. 3.000.000 |
|
15% x Rp. 190.000.000 |
Rp. 28.500.000 |
|
25% x Rp. 110.000.000 |
Rp. 27.500.000 |
|
PKP |
Rp. 59.000.000 |
|
PPh 21 terutang 5 bulan |
|
|
5/12 x Rp. 59.000.000 |
Rp. 24. 583.333 |
|
PPh 21 dipotong bulan Agustus 2022 |
|
|
1/5 x Rp. 24. 583.333 |
Rp. 5.166.666
|
Jadi pajak yang harus dipotong perusahaan saat membayarkan gaji James dibulan Agustus adalah sebesar Rp. 5.166.666
