Aspek Pajak Transaksi Jasa Perbaikan Kendaraan

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu,

Pada kesempatan kali ini saya mau sharing tentang aspek pajak atas transaksi jasa perbaikan kendaraan kantor yang diberikan oleh wajib pajak badan. Simak penjelasan-nya yaa.

Nah, dalam hal ini mungkin rekan bertanya, Apakah Jasa Perbaikan Kendaraan Kantor dikenai Pajak Penghasilan?

 

Merujuk pada Pasal 1 Ayat 6 PMK 141 Tahun 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1, bahwa jasa perbaikan termasuk ke dalam jasa yang dikenai PPh Pasal 23. Dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan tarif pemotongan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dalam Ayat 4 diperjelas pembayaran barang tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sepanjang dapat dibuktikan dengan:  faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material. Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.  

 

Agar lebih jelas dan mudah dipahami, mari kita simak contoh soal berikut ini ya

"Pada tanggal 25 Juli PT. Sanjaya mendapat tagihan dari PT. Galaxy (Non-PKP) atas jasa perbaikan kendaraan kantor. Nilai tagihan sebesar Rp. 4.000.000"

Dalam tagihan tersebut terdapat rincian:

  • Harga oli dan aki mobil Rp. 3.500.000
  • Harga jasa Rp. 500.000.

 

Atas tagihan tersebut PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT. Sanjaya dihitung sebagai berikut: 

PPh Pasal 23 = Rp. 500.000 x 2% = Rp. 10.000

Namun apabila dalam faktur tagihan tidak terdapat rincian antara barang dan jasa, maka PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT. Sanjaya adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = Rp. 4.000.000 x 2% = Rp. 80.000 

 

Bagaimana, mudah bukan? Jangan sampai salah memotong pajak ya.

Itulah tadi penjelasan mengenai aspek pajak transaksi jasa perbaikan kendaraan.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)