Aspek Pajak Transaksi Fee Marketing

Dede Indriani Saputri

Halo rekan akuntanmu,

Pada kesempatan kali ini, saya ingin membahas topik tentang aspek pajak transaksi pembayaran fee marketing untuk non-pegawai. 

Yuk simak penjelasannya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 2 Ayat 1 huruf (d) nomor 3 disebutkan bahwa transaksi “fee” merupakan objek pajak yang dipotong PPh Pasal 21. Dalam hal wajib pajak yang melakukan pekerjaan atau jasa adalah orang pribadi.

Lalu bagaimana tarif pajak untuk kategori bukan pegawai? Kira-kira sama tidak ya dengan tarif pegawai?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita bisa merujuk pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Pasal 17 ayat 1 disebutkan tarif untuk PPh 21 adalah sebagai berikut:

a. sebesar 5% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp60.000.000,00 

b. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 

c. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 

d. sebesar 30% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00   

e. sebesar 35% atas penghasilan bruto di atas Rp5.000.000.000,00

Namun apabila penerima penghasilan  adalah bukan pegawai dengan imbalan dalam bentuk tidak berkesinambungan, maka DPP dihitung 50% dari jumlah peredaran bruto sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016  Pasal 9 Ayat 1 huruf c.

Untuk lebih jelasnya, simak contoh kasus berikut:

Misal, PT Jaya Abadi ingin membayarkan fee marketing untuk Ardi (bukan pegawai) karena berhasil menjualkan produk perusahaan. Nilai fee sebesar Rp5.000.000

Atas pembayaran fee tersebut, maka PT Jaya Abadi harus memotong PPh Pasal 21 dengan perhitungan sebagai berikut:

50% x Rp. 5.000.000 x 5% = Rp125.000

Apabila Ardi tidak memiliki NPWP atau tidak mau menunjukkan NPWP maka tarif pajak yang dipotong menjadi 20% lebih tinggi. Sehingga perhitungannya menjadi:

Rp125.000 x 120% = Rp150.000

Nah itulah tadi penjelasan mengenai aspek pajak transaksi fee marketing untuk bukan pegawai.

Gimana nih rekan akuntanmu, semoga dapat dipahami ya.

Sampai jumpa dipembahasan selanjutnya.

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung