Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Transaksi Usaha Travel Umroh

Admin

Halo rekan akuntanmu,

Pada kesempatan kali ini saya mau sharing nih tentang aspek PPN pada transaksi usaha travel umroh. Simak penjelasann-nya ya.

Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi: 

  • Sebesar 11% (Mulai berlaku 1 April 2022) dan,
  • Sebesar 12% (Mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025)

Pertanyaannya, sekarang bagaimana dengan PPN atas untuk usaha travel umroh? 

Katanya umroh tidak kena PPN ya? 

Untuk menjawab pertanyaan diatas, pertama kita bisa merujuk pada PMK No. 92 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. 

Dalam Pasal 3 huruf d disebutkan “Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi: Jasa lain dibidang keagamaan.” Jasa lain dibidang keagamaan tersebut diantaranya ada “Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata” tentunya dengan kriteria telah memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama ya rekan.

Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata itu meliputi: jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah.

Jadi jika merujuk pada PMK No. 92 Tahun 2020, khusus untuk ibadah haji dan umroh ke kota mekah dan madinah tidak di kenai PPN ya rekan.

Tapi, biasanya sering tuh muncul promosi umroh plus wisata ditempat lain ya rekan? Nah untuk khasus ini ada perlakuan lain ya. Hal tersebut juga diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. 

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu”

Kemudian dilanjutkan dengan ayat a huruf d, dijelaskan “jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 

Untuk mekanisme perhitungan PPN-nya dijelaskan dalam Pasal 3 huruf d ya rekan. 

Yaitu sebesar 10% dari tarif PPN  sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain (dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain)

Atau 5% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Untuk lebih mudahnya saya akan langsung berikan contoh ya:

"Pada 1 April 2022 PT. Travel TheSultan menjual paket umroh + turki dengan harga 35 Juta" 
Misal dalam hal paket tersebut terdapat rincian harga jual umroh 25 Juta dan harga tambahan ke turki 10 Juta dengan total paket 35 juta. Maka perhitungan PPN yang harus dipungut PT. Travel TheSultan adalah sebagai berikut:

PPN = 10% x 11% x 10 Juta

Sehingga PPN yang harus dipungut adalah sebesar Rp110.000,-

Dalam hal paket tersebut TIDAK terdapat rincian harga jual umroh dan harga jual turki, misal hanya tertulis 35juta, di faktur tidak ada rincian berapa harga umroh dan berapa harga turki, maka perhitungan PPN yang harus di pungut adalah sebagai berikut.

PPN = 5% x 11% x 35 Juta

Sehingga PPN yang harus dipungut adalah sebesar 192.500

Gimana, mudah bukan rekan akuntanmu?

Sampai ketemu lagi di seri lainnya ya.

Admin

Kantor Akuntanmu
Jl. Sawo Raya, Fajar Baru
Jatiagung - Lampung Selatan