Aspek Pajak Pemberian Hadiah Saham Pada Pegawai

Dede Indriani Saputri

 

Halo rekan akuntanmu, kali ini kita akan membahas mengenai perlakuan aspek pajak untuk pemberian hadiah saham terhadap pegawai.

 

Hadiah merupakan salah satu yang termasuk objek pajak penghasilan. Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa Objek Pajak adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh berupa bonus dan gratifikasi.

 

Berdasarkan Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 56/Pj.42/1999 Tentang Perlakuan PPh Pasal 21 Atas Pemberian Hadiah Saham Kepada Pegawai bahwa pemberian hadiah berupa saham secara cuma-cuma oleh pemberi kerja kepada pegawainya merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena penghasilan tersebut sama dengan bonus atau gratifikasi yang sifatnya tidak tetap atau tidak teratur.

 

Merujuk butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 56/Pj.42/1999 tarif perhitungan pajak penghasilan atas hadiah saham adalah sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh. Apabila saham diperdagangkan di bursa efek maka dasar penghitungan jumlah penghasilan brutonya adalah harga atau nilai pasarnya. Namun apabila saham tidak diperdagangkan di bursa efek maka dasar penghitungan jumlah penghasilan brutonya adalah nilai nominalnya.

 

Perhatikan contoh kasus berikut.

 

Mahen merupakan pegawai tetap (memiliki NPWP) yang mendapatkan hadiah berupa saham sebanyak 150 lot di PT ABC tempatnya bekerja. Diketahui banyaknya 1 lot adalah 100 lembar saham. Saham tersebut termasuk saham yang diperjualkan di Bursa Efek Indonesia. Nilai nominal saham tersebut adalah Rp. 1.000/lembar. Saat pemberian hadiah disepakati, saham tersebut memiliki nilai pasar Rp. 2.000/lembar. Maka  perhitungan PPh 21 atas hadiah saham yang diterima Mahen adalah sebagai berikut:

Nilai saham = Rp. 2.000 x 150 x 100

                  = Rp. 30.000.000

 

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf (a) UU PPh tarif umum untuk penghasilan sampai dengan Rp. 60.000.000 adalah sebesar 5%. Maka perhitungan PPh 21 nya menjadi :

PPh 21 Terutang = 5% x Rp. 30.000.000

                          = Rp. 1.500.000

 

Sehingga PT ABC harus memotong PPh 21 atas hadiah saham Mahen sebesar Rp. 1.500.000.

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung