Aspek Pajak Pegawai Tetap Yang Resign
Halo rekan akuntanmu.
Kali ini saya ingin sharing mengenai aspek pajak untuk pegawai tetap yang resign dari perusahaan.
Setiap pegawai tetap yang bekerja dalam suatu perusahaan, tentu perusahaan perlu memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawainya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat (1) huruf a “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji…”
Pemotongan PPh Pasal 21 harus dilakukan setiap masa pajak, dengan tarif yang diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun. Artinya, untuk menghitung PPh 21 dalam setahun, jumlah penghasilan teratur dalam 1 bulan pegawai dikalikan dengan 12.
Namun, bagaimana bila pada pertengahan tahun ada pegawai yang mengajukan resign? Apakah pegawai harus tetap membayar pajak?
Untuk mengetahui hal tersebut, rekan perlu paham mekanisme perhitungannya terlebih dahulu. Hal pertama yang dilakukan, rekan perlu mengakumulasikan penghasilan pegawai dalam satu tahun dan hitung PPh 21 terutang untuk satu masa pajak. Setelah diketahui besaran PPh 21 terutang untuk satu masa pajak, hitung besaran PPh Pasal 21 sampai dengan bulan terakhir pegawai resign menerima gaji. Apabila ternyata besaran PPh 21 Terutang sampai dengan akhir bulan pegawai bekerja adalah nihil, maka kelebihan pemotngan sampai dengan bulan terakhir pegawai bekerja harus dikembalikan kepada pegawai tetap dan diberikan bukti pemotongan PPh 21 nya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.
Hal ini diatur berdasarkan Pasal 14 Ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajaknomor Per - 32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi “Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.”
Nah, agar dapat dipahami, perhatikan contoh kasus berikut.
Haikal (TK/0) merupakan pegawai tetap PT XXX yang telah bekerja selama 5 tahun dengan gaji sebesar Rp. 7.400.000 dan iuran pensiun sebesar Rp. 100.000/ bulan. Pada bulan Juni 2022 Haikal memutuskan untuk resign dari PT XXX. Bagaimana perlakuan pajak dalam hal tersebut? Buatlah aspek pajak serta dasar hukumnya yang jelas.
Jawab :
a. Perhitungan PPh 21
1. Akumulasi Penghasilan Selama 1 Tahun
Gaji Rp. 7.400.000
Pengurang
Biaya Jabatan (5% x Rp.7.400.000) (Rp. 370.000)
Iuran Pensiun (Rp. 100.000)
Penghasilan Netto Sebulan Rp. 6.930.000
Penghasilan Netto Setahun Rp.83.160.000
(12 x Rp. 6.930.000)
PTKP (K/1)
WP (Rp. 54.000.000)
PKP Setahun Rp. 29.160.000
PPh 21 Terutang
5% x Rp. 29.160.000 Rp. 1.458.000
PPh 21 Setiap Bulan
Rp. 1.458.000 : 12 Rp. 121.500
2. Akumulasi Penghasilan Sampai Bulan Mei
Gaji ( Jan-Mei) Rp. 37.000.000
5 x Rp. 7.400.000
Pengurang
Biaya Jabatan (5% x Rp. 37.000.000) (Rp.1.850.000)
Iuran Pensiun (5 x Rp. 100.000) (Rp. 500.000)
Penghasilan Netto 5 Bulan Rp. 34.650.000
PTKP (K/1)
WP (Rp. 54.000.000)
PKP Setahun -
PPh 21 Terutang Jan-Mei 2022 -
PPh 21 yang sudah dipotong
Jan-Mei 2022 ( 5 x Rp. 121.500 Rp. 607.500
PPh 21 Lebih Potong Rp. 607.500
Karena diketahui sampai dengan bulan terakhir Haikal menerima penghasilan ternyata PPh 21 Terutang Haikal nihil maka atas kelebihan pemotongan yang sudah dilakukan dari bulan Januari hingga Mei wajib dikembalikan pada Haikal bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.
