Aspek Pajak Atas Transaksi Jasa Hosting
Halo rekan akuntanmu,
Pada kesempatan kali ini saya mau sharing tentang aspek pajak atas transaksi jasa sewa hosting. Simak penjelasan-nya ya.
Sebelumnya apakah rekan akuntanmu sudah tau apa itu hosting?
Hosting adalah tempat untuk menyimpan semua file dan data website sehingga dapat diakses oleh banyak orang melalui internet. File dan data website tersebut bisa berupa video, gambar, email, script, aplikasi, dan database. Tanpa adanya hosting, tentu kita tidak bisa membuat website. Sementara alamat dari suatu website disebut sebagai domain contohnya seperti “akuntanmu.com”.
Perlakuan pajak atas transaksi jasa hosting tersebut termasuk ke dalam jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 yang diatur dalam PMK 141 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 6 huruf v yaitu “jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website”. Dimana tarif yang dikenakan sebesar 2% dari harga bruto berdasarkan Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun, jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 jasa.
Agar lebih jelas dan mudah dipahami mari kita simak contoh soal berikut ini:
Pada tanggal 15 Februari PT. Berlian Cemerlang mendapatkan tagihan atas jasa sewa hosting kepada PT. Hostingan Indonesia sebesar Rp. 2.000.000 belum termasuk PPN. Atas transaksi tersebut hitunglah PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT. Berlian Cemerlang?
PPh 23 = 2% x Rp. 2.000.000 = Rp. 40.000
Inilah jumlah yang harus dipotong oleh PT. Berlian Cemerlang atas penghasilan yang diterima PT. Hostingan Indonesia jika memiliki NPWP.
Namun jika PT. Hostingan Indonesia tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 100%.
PPh 23 = 2% x Rp. 2.000.000 x 200% = Rp. 80.000
Sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong sebesar Rp. 80.000
Lalu bagaimana dengan pembelian domain? Apakah dikenakan PPh 23 juga?
Domain atau pembelian domain tidak disebutkan dalam PMK 141 Tahun 2015 sebagai jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, dikarenakan pembelian domain bukan termasuk pembelian jasa. Domain sebagai barang kena pajak tidak berwujud sehingga tidak termasuk ke dalam penyerahan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.
Bagaimana rekan akuntanmu, semoga dapat dipahami ya.
Itulah tadi penjelasan mengenai aspek pajak atas transaksi jasa sewa hosting.
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.
