Aspek Pajak Atas Tenaga Ahli
Halo rekan akuntanmu,
Pada kesempatan kali ini saya mau sharing tentang aspek pajak tenaga ahli. Simak penjelasan-nya ya.
Tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services) terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Tenaga ahli tidak dimasukkan dalam kategori pegawai, walaupun melakukan pekerjaan secara berkesinambungan. Selain itu, penghasilan tenaga ahli juga bisa berasal dari beberapa pemberi kerja.
Sebagai contoh, seorang aksitek dapat bekerja untuk beberapa perusahaan kontruksi sekaligus, dan dokter dapat bekerja di dua atau lebih rumah sakit atau klinik berbeda, begitu pula dengan konsultan dapat memberikan jasanya untuk lebih dari satu perusahaan pada saat yang sama.
Lantas bagaimana aspek pajak yang dikenakan atas tenaga ahli?
Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 pada Pasal 3 dijelaskan:
“Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:”
a. Pegawai
b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
- Dan seterusnya
Berdasarkan peraturan di atas maka tenaga ahli dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Perhitungan PPh 21 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2021 (UU HPP) pada pasal 17 ayat 1 yang mempunya tarif sebesar:
• Rp 0 - Rp 60.000.000 dikenakan 5%.
• Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000 dikenakan 15%.
• Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 dikenakan 25%.
• Rp 500.000.000 - Rp. 5 miliar dikenakan 30%.
• Rp. 5 miliar dikenakan 35%.
Dasar pengenaan PPh 21 atas tenaga ahli berdasarkan PER-16/PJ/2016 pasal 16 ayat 1 dibedakan menurut jumlah pemberi kerja atau asal penghasilan yang diterima, yaitu:
1. 50% dari penghasilan bruto berlaku untuk:
- Tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan dari lebih dari satu pemberi kerja
- Tenaga ahli yang memperoleh penghasilan tidak berkesinambungan
2. 50% dari penghasilan bruto dikurangi (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak per bulan berlaku untuk tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesimbungan hanya dari satu pemberi kerja.
Bagi tenaga ahli yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP dengan syarat yang bersangkutan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak menerima penghasilan lain. Dan jika tenaga ahli seorang wanita maka untuk memperoleh pengurangan berupa PTKP, harus menyertakan fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.
PTKP perbulan yang berlaku saat ini:
• Rp. 4.500.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi
• Rp. 375.000 tambahan untuk wajib pajak yang menikah
• Rp. 375.000 tambahan untuk setiap tanggungan, paling banyak 3 orang dalam setiap keluarga
Contoh soal perhitungan PPh 21 tenaga ahli
Agar lebih jelas dan mudah dipahami mari kita simak contoh soal berikut ini:
1. Contoh tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan dari beberapa pemberi kerja
Drg. Fajar bekerja sebagai dokter gigi di RS. Medica sekaligus di Klinik Gigi Pratama. Beliau menerima penghasilan setiap bulan dari rumah sakit maupun klinik atas jasanya. Pada bulan April 2022, jumlah penghasilan kumulatif yang beliau terima adalah sebesar Rp. 245.000.000.
Perhitungan PPh 21 adalah:
Penghasilan bruto : Rp. 245.000.000
Dasar Pengenaan Pajak
50% x Rp. 245.000.000 : Rp. 122.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
5% x Rp. 60.000.000 : Rp. 3.000.000
15% x Rp. 62.500.000 : Rp. 9.375.000
PPh 21 yang dipotong : Rp. 12.375.000
2. Contoh tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja
Ibu Sinta bekerja sebagai akuntan di perusahaan jasa PT. X. Beliau memiliki NPWP dan menerima penghasilan kumulatif pada bulan April 2022 sebesar Rp. 75.000.000. Ibu Sinta menyerahkan fotokopi surat nikah, kartu keluarga, dan NPWP suami kepada perusahaan yang memotong pajaknya.
Perhitungan PPh 21 adalah:
Penghasilan bruto : Rp. 75.000.000
Dasar Pengenaan Pajak
50% x Rp. 75.000.000 : Rp. 37.500.000
PTKP (TK/0)
Rp. 54.000.000/12 bulan : Rp. 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp. 33.000.000
5% x Rp. 33.000.000 : Rp. 1.650.000
PPh 21 yang dipotong` : Rp. 1.650.000
3. Contoh tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan
Bagas adalah seorang notaris yang memperoleh penghasilan atas jasa pengurusan legalitas perusahaan sebesar Rp. 25.000.000.
Perhitungan PPh 21 adalah:
Penghasilan bruto : Rp. 25.000.000
Dasar Pengenaan Pajak
50% x Rp. 25.000.000 : Rp. 12.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
5% x Rp. 12.500.000 : Rp. 625.000
PPh 21 yang dipotong` : Rp. 625.000
Bagaimana rekan akuntanmu, semoga dapat dipahami ya.
Itulah penjelasan mengenai aspek pajak tenaga ahli.
Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.
