Apasaja Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang Dipungut Oleh Pemerintah Daerah?
Halo rekan akuntanmu
Pada seri ini saya akan membahas mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang merupakan Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, simak pembahasannya ya rekan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
OBJEK PBJT
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
1. Makanan dan/ atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
1. Makanan dan/atau Minuman
Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
b. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
- proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
- penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
- penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Pengecualian Makanan dan/atau Minuman
Yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
a) dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
b) dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
c) dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
d) disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
2. Tenaga Listrik
Konsumsi Tenaga Listrik yaitu penggunaan Tenaga Listrik oleh penggunaan akhir.
Pengecualian Konsumsi Tenaga Listrik
Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik meliputi:
a) konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
b) konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
c) konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
d) konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
e) konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.
3. Jasa Perhotelan
Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
a) hotel;
b) hostel;
c) vila;
d) pondok wisata;
e) motel;
f) losmen;
g) wisma pariwisata;
h) pesanggrahan;
i) rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/ cottage;
j) tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
k) glamping.
Pengecualian Jasa Perhotelan
Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:
a) jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b) jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
c) jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d) jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
e) jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
4. Jasa Parkir
Jasa Parkir meliputi:
a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkiran valet)
Pengecualian Jasa Parkir
Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir meliputi:
a) jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b) jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c) jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
d) jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.
5. Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:
a) tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b) pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c) kontes kecantikan;
d) kontes binaraga;
e) pameran;
f) pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g) pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h) permainan ketangkasan;
i) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
k) panti pijat dan pijat refleksi; dan
l) diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pengecualian Jasa Kesenian dan Hiburan:
Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a) promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
b) kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
c) bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
TARIF PBJT
Tarif PBJT ditetapkan oleh Peraturan Daerah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
• Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
• Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).
Itulah pembahasan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Sampai ketemu diseri berikutnya ya
