Aparatur Negara Tidak Perlu Melaporkan Harta Kekayaan Secara Terpisah Jika Sudah Melakukan Pelaporan SPT Tahunan

Imelda Zein

Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yaitu SE Nomor 02 Tahun 2023. Surat Edaran ini memuat arahan bagi setiap Aparatur Negara, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan lnstansi Pemerintah dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas sebagai langkah pencegahan korupsi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan setiap Aparatur Negara.

Aparatur Negara mencakup seluruh personel aparatur yaitu:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Dalam rangka simplifikasi pelaporan harta kekayaan untuk menjamin integritas seluruh Aparatur Negara dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka setiap Aparatur Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan  Aparatur Negara (LHKAN).  LHKAN ini harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun SPT Tahunan.

Dalam surat edaran ini disampaikan bahwa Bukti Penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya;

Seperti diketahui, Pelaksanaan pelaporan harta kekayaan yang telah berjalan selama ini dilakukan melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap Aparatur Sipil Negara selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap Aparatur Negara sebagai WPOP.

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung