Apakah Senjata Untuk Kepentingan Militer dan Kepolisian Dikenakan Pajak?
Tentara Nasional Indonesia memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Dalam melaksanakan tugasnya TNI didukung dengan senjata. Apakah senjata untuk keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara dikenakan pajak? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 16B ayat 1 yakni Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam penjelasan pada Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas salah satunya untuk menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Sama halnya dengan mengimpor senjata untuk kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara akan dibebaskan dari Bea Masuk. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.04/2016 Pasal 2 yaitu Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor berupa:
- persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; atau
- barang dan bahan menghasilkan barang yang yang dipergunakan untuk diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Kemudian terdapat perubahan untuk pasal 3 dalam peraturan tersebut yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.04/2021. Dikatakan bahwa pada pasal 3 ayat 1 Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang:
a. digunakan oleh:
- Lembaga Kepresidenan;
- Kementerian Pertahanan;
- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Badan Intelijen Negara;
- Badan Siber dan Sandi Negara;
- Badan Narkotika Nasional; atau
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan/ atau
- digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan.
