Apakah Rumah Bersubsidi Bebas PPN?
Pemerintah memiliki program untuk dapat mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah yaitu berupa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana untuk dimiliki. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.
Kemudian dalam memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, pemerintah mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019.
Dalam Pasal 2 PMK Nomor 81 Tahun 2019 tersebut dijelaskan bahwa:
Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
- luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;
- luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
- perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kemudian dalam Pasal 6 PMK Nomor 81 Tahun 2019 tersebut juga dikatakan jika atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan diatas maka dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang tidak memenuhi ketentuan diatas, tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
