Apakah Pinjaman Tanpa Bunga Diperbolehkan?

Imelda Zein

Pemberian pinjaman tanpa bunga diperkenankan menurut Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2010. Berdasarkan pasal tersebut, pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas harus memenuhi beberapa kriteria seperti:

  1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila pinjaman yang diterima Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi kriteria di atas, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Apabila suatu pinjaman dikenakan bunga, maka atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 yaitu:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.”

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung