Apakah Pemasangan Reklame Caleg Kena Pajak?
Sekarang ini kita sedang memasuki bulan pemilu yang tentunya akan banyak calon legislasi yang mempromosikan diri melalui reklame maupun spanduk. Apakah reklame caleg tersebut dikenakan pajak? Mari simak penjelasan berikut ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dimaksud Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkanm mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Lalu pajak reklame adalam pajak atas penyelenggaraan reklame.
Sesuai dengan pasal 60 ayat 1 UU tersebut, objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Kemudian pasal 3 menjelaskan yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah:
- Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan
- Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.
Sehingga berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak. Namun, kita ketahui pajak reklame termasuk ke dalam pajak daerah yang mana setiap daerah memiliki peraturan atau ketentuan yang berdeda atas pajak reklame tersebut. Pada beberapa daerah, pajak reklame untuk kegiatan politik dikenai pajak.
Misalnya di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pajak reklame tidak termasuk ke dalam yang bukan objek pajak reklame seperti tertulis pada Peraturan Daerah Kota Banjar Baru Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 37. Pada pasal 40 Perda tersebut dijelaskan mengenai cara perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah hasil perkalian antara Nilai Strategis Lokasi (NSL) dengan NJOP. Atas setiap penyelenggaraan reklame dipungut pajak dengan nama pajak reklame yaitu dengan tarif sebesar 25%.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 37 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 4 bahwa reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan sosial, organisasi Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan tidak termasuk sebagai objek pajak reklame. Selanjutnya di Kabupaten Bogor, reklame untuk kegiatan politik tidak masuk ke dalam yang tidak termasuk objek pajak reklame yang tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 25 ayat (3).
Setelah melihat beberapa contoh daerah atas penerapan pajak reklame kegiatan politik, dapat kita simpulkan bahwa setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda mengenai hal tersebut. Sehingga peraturan mengenai pajak reklame kegiatan politik di Banjarbaru, Lampung Utara, Bogor dan daerah lainnya akan berbeda tergantung dengan peraturan di daerah masing-masing.
