Apakah Orang Pribadi Wajib Memotong PPh Pasal 23?

Imelda Zein

Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21

Dalam Pasal 23 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

  1.  
  2. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
  3. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang memotong PPh Pasal 23 yaitu:

  • Badan Pemerintah
  • Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  • Penyelenggara Kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

 

Kemudian Dalam Pasal 23 ayat 3 UU PPh tersebut disebutkan juga bahwa Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak penghasilan pasal 23.

Namun Jika Orang Pribadi yang tidak ditunjuk oleh DJP, maka tidak ada kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23.

 

Maka dapat disimpulkan bahwa yang harus memotong PPh Pasal 23 adalah pihak yang melakukan pembayaran. Kemudian, bagi penerima penghasilan akan menerima uang sebesar nilai transaksi yang telah dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong. Jika Wajib Pajak Badan melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka tidak ada risiko sanksi perpajakannya, serta WP Badan tidak mendapatkan kredit pajak di SPT Tahunan Badan.

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung