Apakah Minuman Beralkohol Dikenai Pajak?

Chamelia Zein

Dilansir pajak.go.id Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Namun untuk minuman beralkohol tidak dikenakan pajak melainkan akan dikenakan cukai untuk setiap barangnya.

Pengertian cukai sendiri pada laman beacukai.go.id dikatakan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang:

  1. konsumsinya perlu dikendalikan,
  2. peredarannya perlu diawasi,
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
  4. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada BAB VII pasal 4 ayat (1) dikatakan Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri atas:

a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;

b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan

c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Tarif yang dikenakan untuk minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.010/2018 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol

I. Etil Alkohol

GOLONGAN

KADAR ETIL ALKOHOL

TARIF CUKAI (PER LITER)

PRODUKSI DALAM NEGERI

IMPOR

Tanpa golongan

Dari semua jenis etil alkohol dengan kadar berapa pun

Rp 20.000,00

Rp 20.000,00

 

II. MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

GOLONGAN

KADAR ETIL ALKOHOL

TARIF CUKAI (PER LITER)

PRODUKSI DALAM NEGERI

IMPOR

A

Sampai dengan 5% (lima persen)

Rp 15.000,00

Rp 15.000,00

B

Lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen)

Rp 33.000,00

Rp 44.000,00

C

Lebih dari 20% (dua puluh persen)

Rp 80.000,00

Rp 139.000,00

 

III. KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

GOLONGAN

JENIS KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

TARIF CUKAI (PER GRAM)

PRODUKSI DALAM NEGERI

IMPOR

Tanpa golongan

Konsentrat bentuk padat dan cair dengan kadar berapapun

Rp 1.000,00

Rp 1.000,00

 

Pengertian dari etil alkohol berdasarkan PMK Nomor 158/PMK.010/2018 pasal 1 yaitu Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara  peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

Konsentrat yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Etil alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, Konsentrat yang mengandung etil alkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor tarif yang ditetapkan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuannya.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung