Apakah Jasa Katering termasuk Objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?
Halo rekan akuntanmu
Pada kali ini saya akan membahas tentang aspek pajak atas transaksi jasa katering.
Mungkin banyak rekan yang masih bingung, Apakah Jasa Katering termasuk Objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat 1 bahwa PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21.
Jasa katering yang dikenakan sebagai PPh 21 adalah ketika penerima penghasilan merupakan orang pribadi. Dikenakan tarif progresif sesuai UU PPh Pasal 17 dan mendapat fasilitas 50% dikarenakan bukan pegawai, yaitu merujuk pada PER 16/PJ/2016 Pasal 9 ayat (1) huruf c.
Agar rekan lebih jelas dan mudah dalam memahami, mari kita simak contoh soal berikut ya:
Pada tanggal 07 April PT Berkarya memesan jasa katering yang dimiliki oleh Ibu Lila dengan nilai transaksi sebesar Rp. 12.000.000. Atas transaksi tersebut PT Berkarya harus memotong PPh 21 sebagai berikut:
PPh 21 = 50% x Rp.12.000.000 x 5% = Rp.300.000
Dikarenakan penghasilan yang didapat Ibu Lila dibawah Rp.60.000.000 maka tarif yang dikenakan adalah 5%. Namun, jika Ibu Lila tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 20% berdasarkan Pasal 21 ayat 5a sehingga perhitungannya adalah sebagi berikut:
PPh 21 = Rp.300.000 x 120% = 360.000
Lalu bagaimana dengan Jasa Katering yang dikenakan PPh 23?
Jasa katering merupakan jasa lain yang termasuk objek PPh 23 berdasarkan PMK 141/PMK.03 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 dan pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa tarif yang dikenakan adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Mari simak kembali contoh yang akan saya berikan:
Pada 15 Mei PT Berkarya memesan jasa katering kepada PT Selera untuk acara gathering kantor dengan nilai transaksi sebesar Rp. 35.000.000. Atas transaksi tersebut PT Berkarya harus memotong PPh 23 sebagai berikut:
PPh 23 = 2% x Rp. 35.000.000 = Rp.700.000
Namun, jika PT Selera tidak memiliki NPWP atau tidak mau menunjukan NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 100% berdasarkan Pasal 23 ayat 1a sehingga perhitungannya adalah:
PPh 23 = 2% x Rp. 35.000.000 x 200% = Rp.1.400.000
Gimana, mudah bukan? Jangan sampai salah memotong pajak ya rekan
Itulah penjelasan mengenai aspek pajak transaksi jasa katering.
Jika rekan ingin bertanya silahkan tulis dikolom komentar ya
Sampai ketemu lagi diseri selanjutnya.
