Apakah Istri Yang NPWP-nya gabung Suami Perlu Melakukan Pemadanan NIK?

Novita Arum Putri

Tangerang, AkuntanmuNews – Istri yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami tidak perlu mamiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) endiri. Hanya saja, dalam kondisi tersebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri tetap perlu dicantumkan dalam daftar anggota keluarga oleh suami.

Apakah seorang istri yang NPWP-nya digabung dengan suami masih perlu melakukan pemadann NIK?

Menurut keterangan akun DJP pada kolom komentarnya mengatakan bahwa “Apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan NIK cukup suaminya. Silahkan tambahkan data istri pada data anggota keluarga.”.

Pada prinsipnya, kewajiban perpajakan isri yang menjadi satu NPWP dengan suami, akan dilaporkan pada SPT atau kewajibanperpajakan suami. Namun, suami akan memasukkan NIK istri dalam family tax unit-nya.

Bila penghasilan istri dikenal pemotongan PPh dan NIK istri telah diregistrasi dalam akun DJP Online suami, pemotongan PPh dapat dilakukan menggunakan NIK istri.

“Apabila ada pemotongan penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri dengan syarat suami telah melakukan konfirmasi melalui DJP Online bahwa sanng istri meerupakan tanggungan sang suami.” Tulis DJP.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit. Bai wajib pajak cabang, NPWP cabang yang selama ini berlaku akan digantikan dengan NITKU.

Novita Arum Putri