Apakah Buku Pelajaran Juga Dikenakan PPN?

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pajak pembelian buku. Apakah pembelian buku pelajaran dikenakan PPN? Mari simak penjelasan berikuti ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 16B ayat 1 dikatakan Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean  di dalam Daerah Pabean; dan
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pada penjelasan pasal 16B ayat 1 Undang-Undang tersebut menyebutkan Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional. Kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas salah satunya untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Kemudian dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 Tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 2 dijelaskan:

  1. Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/ atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Buku pelajaran umum yang dimaksud tersebut merupakan:

  1. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; atau
  2. Buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Kesimpulan dari penjelasan diatas adalah dengan adanya buku pelajaran umum dan buku pelajaran agama ini yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasaran Bangsa, maka buku pelajaran umum dan buku pelajaran agama tidak dikenakan PPN atas impor dan/atau penyerahanya. Selanjutnya dijelaskan pada Keputusan Menteri Keuangan–353/KMK.03/2001 Pasal 1 dijelaskan bahwa yang tidak termasuk buku umum yang dibebaskan dari PPN, yang berarti buku dibawah ini dikenakan PPN antara lain:

  1. buku hiburan;
  2. buku roman populer;
  3. buku sulap;
  4. buku iklan;
  5. buku promosi suatu usaha;
  6. buku katalog diluar keperluan pendidikan;
  7. buku karikatur;
  8. buku horoskop;
  9. buku horor;
  10. buku komik;
  11. buku reproduksi lukisan.

Itulah penjelasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dikenakan atas buku pelajaran umum dan buku pelajaran agama.

Sampai betemu diseri selanjutnya ya.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung