Apa Yang Dimaksud Transfer Pricing?

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Apa itu transfer pricing? Pengertian transfer pricing atau harga transfer menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dengan kata lain transfer pricing adalah transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 / PMK. 03/ 2016 pasal 1 Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dokumen penentuan harga transfer terdiri atas: dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per Negara.

Lalu siapa yang wajib membuat dokumen transfer pricing? Dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 / PMK. 03/ 2016 pasal 2 ayat 2 bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer yaitu Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

  1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah), wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mari simak contoh soal berikut ini:

PT Sejahtera merupakan perusahaan multinasional yang melakukan transaksi afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tahun 2017 dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Diketahui peredaran bruto dalam setahun adalah Rp. 57.600.000.000.

Dikarenakan peredaran bruto pada tahun 2017 telah melebihi 50 miliar rupiah, maka PT Sejahtera diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2018.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung