Apa Yang Dimaksud Rekonsiliasi Fiskal Dalam Perpajakan?
Setiap negara memiliki aturan dan prinsip standar akuntansi sendiri dalam penyusunan laporan keuangannya. Begitupun di Indonesia, saat melakukan penyusunan laporan keuangan, perusahaan berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang sudah dikonvergensikan dalam International Financial Accounting Standard (IFRS). Laporan keuangan yang disusun berdasarkan PSAK disebut laporan keuangan komersial. Dalam perpajakan, ada istilah laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan fiskal ini merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar dan praktik akuntansi yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Untuk itu dalam pelaporannya perlu dilakukan penyesuaian atas laba rugi komersial yang berbeda dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Penyesuaian ini dikenal dengan istilah rekonsiliasi fiskal.
Salah satu tujuan melakukan rekonsiliasi fiskal adalah untuk memeriksa kembali draft laporan keuangan sebelum diserahkan ke Dirjen Pajak sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak. Ada dua hal yang menjadi sebab dilakukannya rekonsiliasi fiskal yaitu perbedaan tetap (permanent difference) dan perbedaan sementara (temporary difference).
Perbedaan Tetap (Permanent Difference)
Perbedaan tetap merupakan perbedaan antara pengakuan penghasilan ataupun biaya sesuai PSAK secara dengan ketentuan pengakuan penghasilan ataupun biaya berdasarkan ketentuan perpajakan yang sifatnya permanen. Artinya, penghasilan ataupun biaya yang diakui berdasarkan PSAK tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak. Dalam hal ini, koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.
Contoh penghasilan yang tidak diakui dalam perhitungan pajak seperti hibah, sumbangan, penghasilan bunga dan deposito.
Perbedaan Sementara (Temporary Difference)
Perbedaan sementara merupakan perbedaan antara pengakuan penghasilan ataupun biaya sesuai PSAK secara dengan ketentuan pengakuan penghasilan ataupun biaya berdasarkan ketentuan perpajakan yang sifatnya seementara. Artinya, penghasilan ataupun biaya yang diakui berdasarkan PSAK tidak dapat diakui sekaligus dalam pajak. Ataupun sebaliknya, penghasilan ataupun biaya yang diakui berdasarkan ketentuan perpajakan tidak dapat diakui sekaligus sesuai ketentuan PSAK, biasanya ini terjadi karena perbedaan metode penyusutan atau amortisasinya. Dalam hal ini, koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Koreksi fiskal terdiri dari dua macam yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang dilakukan karena adanya perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan komersial yang membuat laba kena pajak bertambah sehingga mengakibatkan penghasilan kena pajak bertambah besar. Artinya, koreksi positif ini akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.
Contoh biaya-biaya yang tidak boleh diakui dalam pajak tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yaitu sebagai berikut.
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan serta zakat.
- Pajak penghasilan.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.
Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif merupakan koreksi yang dilakukan karena adanya perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan komersial yang membuat laba kena pajak berkurang mengakibatkan penghasilan kena pajak juga berkurang. Artinya, koreksi positif ini akan mengurangi pendapatan dan menambahkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.
Koreksi fiskal negatif biasanya dilakukan akibat adanya penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh final, penyusutan komersial yang lebih kecil dari penyusutan fiskal, amortisasi komersial yang lebih kecil dari amortisasi fiscal, penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya, dan penyesuaian fiskal negatif lainnya. Contoh koreksi fiskal negatif diantaranya adalah penghasilan berupa hadiah undian, penghasilan dari transaksi pengalihan harta, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, penghasilan dari transaksi saham, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
