Apa yang Dimaksud Bukti Potong?

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Pada seri kali ini saya akan membahas mengenai Bukti Potong (Bupot) pajak penghasilan.

Sering kali kita mendengar kata bukti potong atau yang sering disingkat bupot. Sebenarnya apasih pengertian bupot? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 Pasal 1 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.

Lalu siapakah yang wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan? Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan. Pada pasal 2 dijelaskan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus membuat:

  1. Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan; dan/ atau
  2. Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan.

Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik. Dalam hal terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan bukti pemotongan PPh dan/atau bukti pemungutan PPh tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pemotong dan/atau pemungut pajak penghasilan dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan bukti pemotongan PPh dan/atau bukti pemungutan PPh yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian kita sering juga mendengar bukti potong unifikasi, apa yang dimaksud dengan bukti potong unifikasi? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 Pasal 1 pengertian Bukti  Pemotongan/Pemungutan  Unifikasi  adalah  dokumen  dalam  format  standar  atau  dokumen  lain  yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/ dipungut.

Siapakah yang melakukan pemotongan dan wajib membuat bukti potong unifikasi? Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi, yang selanjutnya disebut Pemotong/Pemungut PPh, adalah Wajib Pajak, selain Instansi Pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Selanjutnya aplikasi bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Beberapa jenis SPT Masa PPh Unifikasi disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 yaitu:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 22;
  4. PPh Pasal 23; dan
  5. PPh Pasal 26.

Saat ini dengan fasilitas yang sudah tersedia, membuat bukti potong bisa dilakukan secara daring yakni pada lamaran resmi DJP Online atau PJAP yang disediakan oleh DJP sehingga namanya menjadi e-bupot atau e-bupot unifikasi. Jadi apa yang membedakan e-bupot dan e-bupot unifikasi? E-bupot hanya memotong/memungut jenis PPh 23 dan PPh 26, sedangkan kalau e-bupot unifikasi memotong/memungut  beberapa jenis PPh yaitu PPh pasal 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung