Apa Saja Penyebab SPT Orang Pribadi Kurang Bayar Meskipun Sudah Dipotong Pajak oleh Perusahaan?
Hallo sobat akuntanmu
Kalian pasti sudah tau kan walaupun perusahaan telah memotong penghasilan bulanan yang diterima oleh karyawan. Namun, wajib pajak harus tetap memeriksa ulang terkait dengan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan. Terkadang, setelah perhitungan ulang dilakukan, pajak yang harus dibayarkan ternyata kurang dari yang seharusnya.
Mau tau ga sih apa saja faktornya? Yuk simak artikel berikut ini!
Penyebab SPT Orang Pribadi Kurang Bayar Meski Sudah Dipotong oleh Perusahaan yaitu, karna adanya:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Status kurang bayar tersebut karena PTKP sering terjadi saat seseorang wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. Setiap pemberi kerja akan menghitung PTKP dalam pembayaran PPh Pasal 21. Namun, dalam SPT Tahunan WPOP, PPh Orang Pribadi tersebut akan dihitung kembali dengan hanya satu PTKP.
Untuk mencegah status kurang bayar maka yang bisa dilakukan adalah dengan: Menggabungkan bukti potong dari perusahaan sebelumnya agar penghasilan neto dan pajak yang telah dipotong diperhitungkan diperusahaan berikutnya.
- Penggabungan Atas Jenis Penghasilan Lainnya
Selain dari sehubungan pekerjaan, orang pribadi juga dapat memperoleh sumber penghasilan lain. Misalnya, memiliki pekerjaan sampingan sebagai freelancer, mendapat penghasilan bunga, royalti, atau persewaan harta. Penggabungan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan lainnya tersebut berpotensi akan mengakibatkan kurang bayar.
- Status PH-MT
Suami istri yang memilih status perpajakan PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah), pajak terutang dari suami dan istri tersebut dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto suami istri. Hal ini yang dapat mengakibatkan status kurang bayar pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi milik suami atau istri.
Nah, sekarang sudah paham kan apa saja faktor yang dapat menyebabkan SPT OP kurang bayar. Jadi, jangan sampai salah lagi ya..
