APA SAJA ENAM POKOK PENYEDERHANAAN ATURAN BEA METERAI? BERIKUT PENJELASANNYA!

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Sejak 1 November 2024, PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021 sudah resmi tergantikan dengan terbitnya PMK 78/2024. Peraturan ini resmi menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan pendistribusian materai elektronik.

Setidaknya, terdapat enam bentuk penyederhanaan kebijakan terkait dengan bea meterai yang diatur dalam PMK 78/2024. Secara garis besar, penyederhanaan ini bertujuan untuk mendorong kemudahan dalam penggunaan meterai di berbagai transaksi.

Berikut ringkasan penyederhanaan dan perbedaan pengaturan bea meterai antara PMK 78/2024 dengan beleid-beleid yang dicabut:

  1. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik

Beleid yang berlaku saat ini, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Beleid sebelumnya, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.

  1. Penambahan jenis meterai dalam bentuk lain

Dalam beleid terbaru, terdapat ‘meterai dalam bentuk jenis lain’ baru, yaitu meterai teraan digital untuk pemungutan bea materai.

  1. Tata cara perizinan meterai dalam bentuk lain

Dalam beleid terbaru, tata cara pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, serta meterai percetakan disesuaikan untuk implementasi sistem coretax.

  1. Penyetoran hasil penjualan meterai tempel

Beleid yang berlaku saat ini, Penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau melalui sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Beleid sebelumnya, penyetoran hasil penjualan meterai tempel hanya menggunakan SSP.

  1. Penetapan pemungut pajak bea meterai

Beleid yang berlaku saat ini, perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Beleid ini searah dengan implementasi sistem coretax. Beleid sebelumnya, penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan.

  1. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan

Beleid terbaru menetapkan batas waktu penyetoran serta pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Beleid ini searah dengan implementasi sistem coretax. Beleid sebelumnya, batas waktu penyetorannya yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai sendiri paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic