Apa Saja Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Lapor Pajak?
Halo rekan akuntanmu
Setiap warga Negara yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi walaupun wajib pajak memiliki penghasilan yang tidak melebihi PTKP tidak terkecuali pegawai swasta maupun pegawai negeri. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 14/PJ/2013 Pasal 2 ayat 2 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terdiri dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21 Tidak Final (Formulir 1721-VI), Final (Formulir 1721-VII), Bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala (Formulir 1721-A1), dan Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2).
Namun wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah PTKP juga bisa tidak harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memenuhi syarat yang berlaku untuk dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Lalu apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagai wajib pajak efektif khususnya Pegawai Negeri Sipil atau Formulir 1721-A2?
Dilansir pada lama resmi twitter @DitjenPajakRI dokumen yang diperlukan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:
- Bukti Potong 1721-A2
Yang pertama dokumen yang palinng utama untuk disiapkan adalah bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
- Bukti Pemotongan Pajak Lain
Selanjutnya adalah bukti pemotongan pajak lain jika dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor. Selain itu juga dokumen lain yang memuat data dukung dalam pengisian SPT Tahunan. Data-data untuk pengisian SPT Tahunan juga dapat diperoleh dari dokumen lain seperti sebagai berikut: Sertifikat properti, BPKP, Buku Tabungan, Surat Hutang, dll.
- Dokumen Identitas
Terakhir adalah menyiapkan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga dan KTP untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.
Wajib Pajak yang berstatus PNS maupun swasta dapat melaporkan SPT Tahunan-nya melalui e-Filing melalui www.pajak.go.id. Pemerintah menghimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Jika rekan wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP rekan dapat melakukan validasi dengan melihat tata caranya pada artikel Langkah Validasi NIK menjadi NPWP.
