Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Halo rekan akuntanmu
Kita tau bahwa kini di Indonesia jumlah kendaraan bermotor mencapai 150 juta unit. Tentunya kita sebagai wajib pajak harus membayarkan kewajiban pajak atas kendaraan yang kita miliki. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pajak kendaraan bermotor.
Pengertian kendaraan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Pengertian lain kendaraan bemotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Dalam menggunakan kendaraan bermotor wajib mematuhi lalu lintas, lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Dalam menghitung jumlah pajak kendaraan tahunan ada beberapa biaya tambahan, yaitu biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pada pasal 4 dikatakan pajak kendaraan bermotor termasuk Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Selain itu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
- PKB;
- BBNKB;
- PAB;
- PBBKB;
- PAP;
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak MBLB.
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Objek PKB tersebut adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sementara itu untuk Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
- nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Tarif untuk Pajak Kendaraan bermotor dijelaskan pada pasal 10 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).
Setiap daerah berpotensi memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan kebijakan daerahnya masing-masing. Seperti untuk daerah Jakarta dilihat dari data BPRD Jakarta tarif pajaknya adalah sebagai berikut:
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
b. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen);
c. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
d. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
e. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
f. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
g. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
h. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
i. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
j. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
k. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
l. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
m. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
n. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
o. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
p. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
q. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
- Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
a. TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen
b. angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen);
c. sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen)
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen)
