Apa Itu Pajak Air Tanah?

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Artikel sebelumnya telah membahas mengenai pajak pusat dan pajak daerah, nah pada kali ini saya akan membahas tentang Pajak Atas Air (PAT). Silahkan disimak ya.

PENGERTIAN

Apa itu Pajak Air Tanah? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 1 pengertian Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Yang dimaksud Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

OBJEK PAJAK AIR TANAH

Berdasarkan pasal 65 Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Yang dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan untuk:

  1. keperluan dasar rumah tangga;
  2. pengairan pertanian ralgzat;
  3. perikanan rakyat;
  4. peternakan ralryat;
  5. keperluan keagamaan; dan
  6. kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.

SUBJEK PAJAK AIR TANAH

Kemudian merujuk pada pasal 66 Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

DASAR PENGENAAN PAJAK

Pada pasal 67 disebutkan bahwa Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah. Yang dimaksud Nilai perolehan Air Tanah tersebut adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah. Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah. Bobot Air Tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut ini:

  1. jenis sumber air;
  2. lokasi sumber air;
  3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  4. volume air yang diambil dan/ atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air; dan
  6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/ atau pemanfaatan air.

TARIF PAJAK AIR TANAH

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 pada pasal 69:

(1) Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

(2) Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

Tarif yang ditetapkan pada Peraturan Daerah tentunya akan berbeda disetiap daerahnya, berikut ini beberapa contoh tarif yang dikenakan atas PAT diberbagai daerah.  Pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2020 pasal 7 Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Kemudian pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 8 Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2011 Pasal 6 Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Perolehan Air (NPA). Lalu berdasaarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 6 Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2017 Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut:

  1. Air Bawah Tanah sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai perolehan air.
  2. Air Permukaan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perolehan air.

Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Itulah pembahasan mengenai Pajak Air Tanah

Sampai bertemu diseri lainnya ya rekan.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung