Apa Itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?

Zahra Ramadhani Syahada

Seperti yang kita ketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Data-data yang perlu disiapkan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21.

Bupot PPh Pasal 21 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, Bupot PPh Pasal 21 juga menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Bupot PPh Pasal 21 terbagi menjadi beberapa jenis formulir. Selain Formulir 1721- VIII, terdapat juga Formulir 1721-A1 dan 1721-A2. Lalu, apa itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?

 

Formulir 1721-A1

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.

Pemotong pajak harus memberikan Formulir 1721-A1 tersebut kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir yang dimaksud adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun (Pasal 1 angka 18 PMK 168/2023).

 

Formulir 1721-A2

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa Bagi Instansi Pemerintah, Formulir 1721-A2 merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara atau pensiunannya.

Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan Bupot Formulir 1721-A2 kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir. Hal ini berarti pemotong PPh Pasal 21 diharuskan memberikan Bupot Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 selambat-lambatnya Januari pada tahun pajak berikutnya. Contoh, untuk tahun pajak 2023 maka Bupot Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 tersebut paling lambat diberikan pada akhir Januari 2024. Apabila terdapat pegawai yang pindah ke instansi pemerintah lain atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember maka pemberian Bupot Formulir 1721-A2 harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah yang bersangkutan pindah ke instansi pemerintah lain atau berhenti bekerja.

 

Kesimpulannya, formulir 1721-A1 dan 1721-A2 masing-masing merupakan jenis Bupot PPh Pasal 21 yang diberikan pemotong PPh kepada penerima penghasilan. Hanya saja, formulir 1721 A1 diperuntukkan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala. Sedangkan, Formulir 1721 A2 diperuntukkan kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. Ketentuan lebih lanjut, mengenai Formulir 1721-A1 dan 1721-A2 dapat dilihat dalam PER-17/PJ/2021 dan PER-2/PJ/2024.

Zahra Ramadhani Syahada