Akuntanmu: Metode Penyusutan dalam Perpajakan
Halo rekan akuntanmu.
Kali ini saya ingin sharing mengenai metode penyusutan dalam perpajakan. Yuk disimak.
Penyusutan merupakan biaya yang timbul karena adanya penggunaan aset tetap yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Dalam pajak, penyusutan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat (1) dan (2) metode penyusutan pajak terdiri dari :
1. Metode Garis Lurus (Straight-Line Method)
Merupakan metode penyusutan yang dihitung dengan bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan dari harta tersebut. Penyusutan dilakukan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Metode Saldo Menurun Ganda (Declining-Balance Method)
Merupakan metode penyusutan yang dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Penyusutan dilakukan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan.
Selanjutnya, kapan penyusutan dapat dilakukan?
Merujuk dalam Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 penyusutan dapat dilakukan di bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Misal, PT ABC membangun sebuah gedung dengan pengeluaran sebesar Rp. 500 Juta. Pembangunan dikerjakan mulai dari Januari 2022 dan selesai pada Oktober 2022. Berdasarkan kasus diatas, penyusutan dapat dihitung saat pengerjaan pembangunan telah selesai yaitu bulan Oktober 2022.
Tarif Penyusutan
Besarnya tarif penyusutan dan masa manfaat harta berwujud di atur dalam Pasal 11 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu sebagai berikut.
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
Pengelompokkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam penyusutan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK 03/ 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.
Dalam hal ini, apabila harta wajib pajak tidak termasuk ke dalam kelompok I, II, III, IV maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK 03/ 2009 Pasal 2 Ayat (1) kepentingan penyusutan menggunakan masa manfaat Kelompok 3. Jika tidak, wajib pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya dengan cara menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan kepada Direktur Jendral Pajak. Jika ditolak, wajib pajak harus mengikuti masa manfaat Kelompok 3.
Apabila terjadi pengalihan harta seperti bantuan sumbangan, zakat, hibahan dan warisan yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta itu tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
Itulah penjelasan mengenai metode penyusutan dalam perpajakan.
Sampai jumpa di seri berikutnya.
