Akibat Tak Setor PPN, Kanwil DJP Jawa Timur II Serahkan Komisaris CV Ke Kejaksaan

Dede Indriani Saputri

 

Lampung, NewsAkuntanmu – Penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak inisial SMR beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Irawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II mengatakan tersangka SMR merupakan komisaris CV DKM yang melakukan kegiatan usaha di bidang konstruksi.

“Tersangka SMR diduga kuat melakukan tindak pidana pajak yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak PPN dan tidak  menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Juni sampai Agustus 2020.” Irawan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (20/3/2023).

Irawan mengatakan, tindak pidana ini dilakukan di CV DKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

Baca Juga : Warga Lampung, Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Akan Digelar Segera

Adapun modusnya, CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut.

“Setelah menyelesaikan pekerjaan dan mendapatkan imbalan, tersangka SMR tidak menyetorkan dan melaporkan SPT Masa Juni dan Agustus 2020. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp555,85 juta” ungkap Irawan, dikutip Senin (20/3/2023).

Tersangka SMR telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU KUP sehingga  diancam hukuman pidana penjara selama paling singkat enam bulan hingga enam tahun dan denda paling dikit dua kali hingga empat kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

Harapannya, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pindana pajak dan keberhasilan ini sekaligus mendukung tugas DJP menghimpun penerimaan pajak untuk APBN.

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung